Kompas TV nasional politik

Soal Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Puan: Keadilan bagi Santriwati

Kompas.tv - 12 Januari 2022, 19:24 WIB
soal-herry-wirawan-dituntut-hukuman-mati-puan-keadilan-bagi-santriwati
JPU pada kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan meminta hakim merampas harta kekayaan terdakwa untuk diberikan pada para korban. (Sumber: Kejati Jabar)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua DPR RI Puan Maharani menilai tuntutan hukuman mati kepada Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati, setidaknya akan memberikan rasa keadilan kepada para korban aksi bejat Herry tersebut. 

"Jadi kita tunggu proses hukum, tolong berikan keadilan bagi santriwati. Tapi ini akan menjadi contoh bagi semua pelakunya itu mendapatkan hukuman yang memang harus mereka terima," kata Puan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/1/2021). 

Baca Juga: Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dukung Hukuman Mati untuk Herry Wirawan

Politikus PDIP itu mengutuk keras adanya kejadian tersebut, sehingga ia meminta agar tak ada lagi kejadian kekerasan seksual yang menimpa masyarakat Indonesia.

"Sekarang kan dalam proses tuntutan, jadi kita hargai proses hukum yang sedang berjalan. Tapi intinya, jangan lagi terjadi hal-hal sepert itu di mana pun," ujarnya. 

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Herry Wirawan untuk dihukum mati akibat aksinya yang melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati.

Selain hukuman mati, Herry juga dituntut untuk diberi hukuman kebiri kimia serta hukuman untuk membayar denda dan membayar restitusi atau ganti rugi bagi korban.

Baca Juga: Tak Hanya Hukuman Mati dan Kebiri, Jaksa Tuntut Aset Herry Wirawan Dilelang untuk Korban

Jaksa pun menuntut agar seluruh aset dan kekayaan Herry disita dan dilelang untuk membiayai kebutuhan hidup para korban beserta bayi-bayi yang telah dilahirkan.

Sementara itu, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara menyatakan menolak hukuman mati terhadap pelaku kejahatan seksual.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x