Kompas TV nasional politik

HNW: Usulan Menteri Bahlil yang Minta Pilpres Diundur Rugikan Dunia Usaha

Kompas.tv - 11 Januari 2022, 10:23 WIB
hnw-usulan-menteri-bahlil-yang-minta-pilpres-diundur-rugikan-dunia-usaha
Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) di DPR, Jakarta, Jumat (20/12/2019). HNW memprotes libur maulid 2021 yang diputuskan pemerintah (Sumber: KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI )
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menanggapi usulan dunia usaha yang disampaikan oleh Menteri Investasi Bahlil Lahadalia agar Pilpres 2024 diundur. 

Politikus PKS itu menyebut, selain tak sesuai dengan ketentuan konstitusi UUD RI 1945, hal itu membuat iklim dunia usaha tak kondusif.

Salah satu penyebabya karena itu akan memantik polemik yang bisa hadirkan ketidakpastian hukum dan tidak baik dalam berkembangnya gerak ekonomi dan investasi. 

“Karena ketentuan soal masa jabatan Presiden itu bukanlah domainnya pengusaha, melainkan UUD NRI 1945. Aturan-aturannya pun sangat jelas dan tegas. Pasal 7 UUD NRI 1945 hanya membolehkan Presiden menjabat maksimal dua periode, dan pasal 22E mengamanatkan agar Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali," kata pria yang karib disapa HNW itu Selasa (11/1/2021).   

Baca Juga: PKB Minta Jokowi Tegur Menteri Bahlil karena Sebut Pengusaha Minta Pilpres 2024 Diundur

Menurut dia, tidak ada alternatif konstitusional untuk perpanjangan menjadi tiga periode, maupun penambahan 3 tahun untuk periode kedua karena itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Apalagi untuk bisa mengubah ketentuan UUD itu, kewenangannya sesuai dengan UUD adanya di MPR (pasal 37), dan di MPR tidak ada agenda perubahan UUD untuk memperpanjang masa jabatan Presiden. 

"Dan tidak ada satu pun anggota MPR yang mengusulkan perubahan itu, padahal UUD mengatur jumlah syarat minimal jumlah pengusul yaitu 1/3 anggota MPR yaitu 237 anggota MPR. Maka wajar bila Pemerintah dan DPR juga sudah sepakat, bahwa Pemilu tetap akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UUD RI 1945 dan UU Pemilu yaitu pada tahun 2024," ujarnya. 

Baca Juga: PPP ke Menteri Bahlil: Anda itu Tugasnya Mengurus Investasi Ekonomi, bukan Politik

Ia mengimbau agar ketentuan dalam konstitusi ini untuk ditaati dan dihormati semua warga, termasuk dari kalangan pengusaha. Terlebih, pandemi Covid-19 juga terjadi di semua negara demokratis, seperti Amerika Serikat, Iran, New Zealand.

"Dengan segala dampak sosial dan ekonominya, tapi tak ada yang karena alasan ekonomi akibat Covid-19 kemudian mengubah konstitusinya untuk menambahkan masa jabatan bagi Presiden,” katanya. 

Ia menyebut, jika ada pengusaha yang menginginkan perpanjangan periode Presiden dan penundaan Pemilu karena faktor ekonomi, tentu wawasan kebangsaan dan pemahaman konstitusinya perlu ditingkatkan. 

"Kami di MPR siap untuk mensosialisasikan pemahaman berkonstitusi secara benar itu kepada dunia usaha,” kata dia. 

Baca Juga: Menteri Bahlil Ungkap Pelaku Usaha Minta Pilpres 2024 Ditunda

Sebelumnya, Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa rata-rata pelaku usaha berharap penyelenggaraan Pilpres 2024 atau peralihan kepemimpinan, ditunda. Pertimbangannya, pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.

"Kalau kita mengecek di dunia usaha, rata-rata mereka memang berpikir adalah bagaimana proses demokrasi ini, dalam konteks peralihan kepemimpinan, kalau memang ada ruang untuk dipertimbangkan dilakukan proses untuk dimundurkan, itu jauh lebih baik," kata Bahlil dalam rilis survei Indikator Politik Indonesia, Minggu (9/1).

"Kenapa, karena mereka ini baru selesai babak belur dengan persoalan kesehatan. Ini dunia usaha baru naik, baru mau naik tiba-tiba mau ditimpa lagi dengan persoalan politik. Jadi itu hasil diskusi saya sama mereka," sambungnya. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x