Kompas TV nasional peristiwa

18 Tahun RUU Perlindungan PRT Terkatung-Katung di DPR, Kini Didorong Para Tokoh Agama

Kompas.tv - 10 Januari 2022, 17:14 WIB
18-tahun-ruu-perlindungan-prt-terkatung-katung-di-dpr-kini-didorong-para-tokoh-agama
Ilustrasi. Sejak diusulkan pada 2004 silam, nasib Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU Perlindungan PRT), sampai kini belum jelas. (Sumber: KOMPAS / HERU SRI KUMORO)
Penulis : Iman Firdaus | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejak diusulkan pada 2004 silam, nasib Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU Perlindungan PRT), sampai kini belum jelas.

Perjalanan beleid yang mengatur nasib para pembantu rumah tangga ini tak semulus RUU Cipta Kerja atau RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) yang dikerjakan secepat kilat.

RUU yang sudah berumur 18 tahun ini, telah dilakukan studi riset di sepuluh kabupaten/kota, uji publik di tiga kota, hingga studi banding ke dua negara. Baru pada 2013, draf RUU Perlindungan PRT akhirnya diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR. 

Namun sampai saat ini, setidaknya ada dua partai besar yang belum memberi dukungan, yaitu PDI Perjuangan dan Partai Golkar. 

Tak kunjung tuntasnya RUU yang sebenarnya tak terkait dengan isu politik elektoral ini, membuat sejumlah tokoh agama melakukan dorongan. 

“UU PPRT memaksa kita menjalankan perintah agama yaitu memanusiakan manusia baik PRT maupun yang pemberi kerja. Jadi bukan saja ini urusan pemerintah dan legislatif, tetapi untuk urusan masyarakat,” kata KH Zulfa Mustofa mewakili PBNU dalam Webinar #SahkanRUUPPRT dan Launching Gerakan Pukul Panci Nurani yang diadakan pada Minggu (9/1/22) dan dihadiri 7 perwakilan agama.

Baca Juga: NU Desak Pemerintah Sahkan UU PPRT untuk Lindungi Profesi Pekerja Rumah Tangga

Menurut Zulfa,  puncak kesalehan pribadi ditunjukkan dengan adanya dua sifat yaitu adil dan beradab sebagaimana bunyi sila kedua. 

Sementara Rohim Ghozali dari PP Muhammdiyah menguatkan apa yang dikatakan Zulfa bahwa keadilan itu bisa dinilai dengan cara kita memperlakukan PRT terkait kelayakan upah, jam kerja, hak istirahat dan pemberian asuransi.

“Kita dilahirkan sama, yaitu sebagai manusia merdeka dari rahim ibu kita masing-masing. Muhammadiyah mendukung RUU PPRT yang meletakkan pemberi dan penerima kerja dalam posisi yang setara,” tegas Ghozali dalam orasinya. 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x