Kompas TV bisnis kebijakan

Tax Amnesty Jilid II Jalan 10 Hari, Pemerintah Ungkap Perolehan Harta Wajib Pajak Rp1,04 T

Kompas.tv - 10 Januari 2022, 13:34 WIB
tax-amnesty-jilid-ii-jalan-10-hari-pemerintah-ungkap-perolehan-harta-wajib-pajak-rp1-04-t
Jumlah harta yang diungkap dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II per 9 Januari 2022 mencapai Rp1,04 T (10/1/2022). (Sumber: pajak.go.id)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II sudah 10 hari berjalan, sejak 1 Januari 2022.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kemenkeu melaporkan, jumlah harta perolehan yang diungkap wajib pajak dalam program tersebut mencapai Rp1,04 triliun.

Data tersebut tercantum dalam laman resmi Ditjen Pajak, pajak.go.id/pps, dikutip Senin (10/1/2022). Harta tersebut dilaporkan oleh 2.118 wajib pajak dalam 2.252 surat keterangan.

Rinciannya, deklarasi harta dalam negeri oleh wajib pajak sebesar Rp893,05 miliar. Sedangkan deklarasi harta luar negeri Rp93,81 miliar. Kemudian harta yang diinvestasikan ke dalam Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp43,52 miliar.

Baca Juga: Berminat Ikut Tax Amnesty Jilid 2? Ini Cara dan Ketentuannya

Sementara total pajak penghasilan (PPh) yang diterima pemerintah atas pengungkapan harta tersebut mencapai Rp125,52 miliar.

Wajib pajak yang ingin mengikuti PPS, bisa mengungkapkan hartanya lewatSurat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) yang disampaikan secara elektronik melalui laman https://pajak.go.id/pps. SPPH dilengkapi dengan:
a. SPPH induk;
b. Bukti pembayaran PPh Final;
c. Daftar rincian harta bersih;
d. Daftar utang;
e. Pernyataan repatriasi dan/atau investasi.

Baca Juga: Ikut Tax Amnesty Jilid 2, Harta Tidak Bisa Dijadikan Penyelidikan Pidana

Lalu, wajib pajak juga perlu menyertakan tambahan kelengkapan berupa pernyataan mencabut permohonan (restitusi atau upaya hukum); dan surat permohonan pencabutan Banding, Gugatan, Peninjauan Kembali.

Pelaporan bisa dilakukan dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar WIB.



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x