Kompas TV internasional kompas dunia

Pria Ini Tuntut Toko Roti yang Tak Mau Buatkan Kue Pro-LGBT, Gugatannya Ditolak Pengadilan HAM

Kompas.tv - 9 Januari 2022, 14:39 WIB
pria-ini-tuntut-toko-roti-yang-tak-mau-buatkan-kue-pro-lgbt-gugatannya-ditolak-pengadilan-ham
Pesanan kue Gareth Lee yang akhirnya dibuatkan toko roti lain. Pada 6 Januari 2022, gugatan Gareth Lee terhadap toko roti yang menolak membuatkan kue pro-LGBT ditolak pengadilan HAM Eropa. (Sumber: QueerSpace via The Guardian)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Purwanto

STRASBOURG, KOMPAS.TV - Pengadilan hak asasi manusia Eropa (ECHR) menolak gugatan aktivis LGBT terhadap sebuah toko roti. Aktivis itu menggugat mereka karena beroleh penolakan saat memesan kue bertuliskan pesan pro-pernikahan sesama jenis.

Gugatan ini telah berlangsung tujuh tahun dan melalui sidang di pengadilan negeri Belfast, Irlandia Utara, lalu ke Pengadilan Tinggi Inggris Raya, kemudian sampai di meja ECHR.

ECHR menetapkan bahwa gugatan aktivis bernama Gareth Lee tersebut tidak dapat diterima.

Keputusan ini disampaikan ECHR pada 6 Januari 2022 lalu. ECHR juga tidak akan mempertimbangkan pembatalan hukuman oleh Pengadilan Tinggi Inggris Raya.

Sebelumnya, toko roti Ashers dikenai hukuman denda 500 paun atau sekitar 9,7 juta rupiah (kurs saat ini). Namun, Pengadilan Tinggi Inggris Raya membatalkan hukuman itu.

Baca Juga: Taliban Berkuasa, Kaum LGBT Afghanistan Ketakutan akan Diburu

Kasus ini bermula saat Gareth Lee memesan kue kepada toko roti Ashers pada 2014. Gareth memesan kue dengan gambar karakter serial Sesame Street, lalu minta dituliskan pesan “Support Gay Marriage”.

Toko roti yang dikelola penganut Kristen Evangelis tersebut menolak pesanan Gareth.

Gareth pun melaporkan insiden ini ke pengadilan negeri di Belfast. Sidang kemudian menetapkan toko roti Ashers telah mendiskriminsasi Gareth berdasarkan orientasi seksual.

Akan tetapi, saat naik tingkat hingga ke pengadilan HAM Eropa, keputusan tersebut dibatalkan.

“Pengadilan tinggi menemukan fakta kasus ini bahwa penggugat tidak diperlakukan berbeda berdasarkan orientasi seksualnya yang nyata atau diakui, tetapi bahwa penolakan pembuatan kue itu karena keyakinan religius tergugat yang keberatan dengan pernikahan gay,” tulis pernyataan ECHR dikutip The Guardian.

“Apa yang secara prinsipil menjadi isu bukanlah dampak terhadap kehidupan pribadi atau kebebasan penggugat mengekspresikan keyakinan atau opininya, tetapi lebih tepatnya apakah toko roti Ashers harus membuatkan kue yang mengekspresikan dukungan politis penggugat terhadap pernikahan gay,” sambung pernyataan itu.

Gareth Lee sendiri mengaku “frustrasi” pengadilan HAM Eropa tidak memproses kasus ini.

Sejumlah kelompok pendukung hak-hak LGBT pun menyuarakan kekecewaan serupa. CEO Stonewall Inggris Raya, Nancy Kelley, menyebut keputusan ECHR sebagai “langkah mundur kesetaraan.”

Baca Juga: Bangladesh Jatuhkan Hukuman Mati 6 Teroris Kelompok Ansar Al-Islam yang Bacok Mati Aktivis LGBTQ+


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x