Kompas TV nasional politik

Politikus PAN: Kursi Wamendagri Jangan sebagai Ajang Bagi-bagi Kue Jokowi

Kompas.tv - 6 Januari 2022, 12:50 WIB
politikus-pan-kursi-wamendagri-jangan-sebagai-ajang-bagi-bagi-kue-jokowi
Anggota DPR dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) lantaran menolak karantina usai tiba dari luar negeri. (Sumber: Dok. Humas DPR RI)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

 

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengingatkan agar terbitnya Perpres soal penunjukan posisi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) bukan dalam rangka untuk memberikan jatah kepada tim sukses atau kader partai politik demi mendapatkan posisi di pemerintahan. 

"Saya berharap pengisian Wamen itu bukanlah dalam rangka untuk bagi kue, terhadap tim sukses dan lain sebagainya."

"Tetapi pengisian Wamen di manapun termasuk di Kemendagri ini adalah kebutuhan dari lembaga yang bersangkutan sesuai dengan tupoksi dari Kementerian itu," kata Guspardi kepada Kompas TV, Kamis (6/1/2022). 

Baca Juga: PKB Nilai Pengadaan Kursi Wamendagri untuk Akomodasi Jokowi Lakukan Reshuffle Kabinet

Menurut dia, pengadaan kursi Wamendagri itu nantinya malah membuat beban politik kepada Presiden Jokowi. 

"Kenapa ini dilakukan penambahan terhadap struktur di Kemendagri, apakah ini tidak menjadi beban politik? Apakah ini tidak menjadi beban APBN dan juga kinerja. Kinerjanya apa, misalnya apakah ini akan membantu tugas dan kewenangan dari kementerian yang bersangkutan," ujarnya. 

Politikus PAN itu menyebut, dengan adanya posisi Wamendagri juga akan membuat APBN semakin terbebani, karena jabatan tersebut akan menambah biaya beban gaji pegawai bertambah. 

"Apakah ini tidak akan menambah biaya? Bagaimanapun Wamen walaupun dia tidak masuk anggota kabinet, yang jelas dia pasti di atas Dirjen. Apakah ini menambah beban daripada Kementerian yang bersangkutan, tentu saya juga harus mengkritisi hal demikian," katanya. 

Baca Juga: Jokowi Terbitkan Aturan Posisi Wamensos, Politikus PKS: Pemborosan Anggaran

Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 30 Desember 2021.

Aturan ini menegaskan adanya jabatan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri). Hal ini tercantum pada pasal 2 ayat (1). 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x