Kompas TV nasional hukum

Jadi Tersangka, Medina Zein Laporkan Balik Marrisya Icha soal Sogokan Perempuan Terbaik

Kompas.tv - 6 Januari 2022, 08:35 WIB
jadi-tersangka-medina-zein-laporkan-balik-marrisya-icha-soal-sogokan-perempuan-terbaik
Selebgram Medina Zein yang melaporkan balik Marissya Icha ke Polda Metro Jaya. (Sumber: Instagram Medina Zein)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Medina Zein didampingi pengacaranya, Djamalluddin Koedoeboen, melaporkan balik Marissya Icha ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2022) sore.

Tuduhannya sama dengan yang dilaporkan Marrisya, yakni pencemaran nama baik dan penghinaan.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/64/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Kedatangan kami di Polda Metro Jaya dalam rangka melaporkan saudara MI yang diduga melakukan tindak pidana melanggar UU ITE," kata Djamalluddin, Rabu.

Baca Juga: Medina Zein Tersangka, Polisi Sebut Mediasi dengan Marrisya Icha Tak Ada Titik Damai

Dia menjelaskan, laporan ini dibuat karena Marrisya Icha beberapa waktu lalu memposting di Instagram story yang mengatakan bahwa Medina Zein tidak memiliki prestasi selama menjalani hidup.

"Di dalam postingan itu bahwa penghargaan yang diperoleh klien kami itu, kata beliau, itu penuh dengan sogokan, dengan kata lain nembak atau gratifikasi," ucap Djamalluddin.

Tak hanya itu, Marrisya Icha juga menyebut Medina Zein melakukan penyogokan supaya masuk ke daftar 50 Perempuan Terbaik Indonesia.

Padahal, menurut Djamaluddin, kliennya itu murni mendapatkan penghargaan tersebut.

"Karena di penghargaan itu ada 50 perempuan terbaik indonesia, termasuk Ibu Sri Mulyani. Kalau nembak mungkin menduga maksudnya itu semua menembak penghargaannya," tutur Djamaluddin.

Medina Zein Tersangka

Adapun Medina Zein telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Marrisya Icha.

"Pada hari ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan Medina Zein sebagai tersangka terkait pencemaran nama baik," ujar Kepala Kabid Humas Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (5/1/2022).

Baca Juga: Diduga Melakukan Pengancaman, Medina Zein Dilaporkan ke Polisi

Sebelum Medina Zein ditetapkan sebaga tersangka, Zulpan mengungkapkan, pihaknya telah membuka ruang mediasi bagi keduanya namun tidak menemukan titik damai sehingga kasus pun berlanjut dengan menetapkan Medina sebagai tersangka.

Adapun Medina, disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x