Kompas TV nasional peristiwa

Digugat Rp 24,9 Triliun Atas Pelanggaran Hak Cipta, Gojek Indonesia Buka Suara

Kompas.tv - 3 Januari 2022, 13:21 WIB
digugat-rp-24-9-triliun-atas-pelanggaran-hak-cipta-gojek-indonesia-buka-suara
Ilustrasi: Kantor Gojek Indonesia. (Sumber: Reska K. Nistanto/KOMPAS.com)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Iman Firdaus

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Chief of Corporate Affairs Gojek Nila Marita buka suara pihaknya belum menerima pemberitahuan secara resmi terkait gugatan yang dilayangkan Hasan Azharina alias Arman Chasan.

Pernyataan tersebut disampaikan Nila sebagai respons atas gugatan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan Arman Chasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan Nadiem Makarim.

"Kami baru saja mengetahui hal tersebut dan belum menerima surat pemberitahuan secara resmi," kata Nila seperti dikutip Kompas.com, Minggu (2/12/2021).

Diketahui, gugatan tersebut memiliki Nomor Perkara 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst dan meminta Gojek dan Nadiem untuk membayar royalti kepada penggugat sebesar Rp 24,9 triliun.

Kendati demikian, Nila menyatakan pihaknya akan selalu memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

"Yang dapat kami sampaikan bahwa Gojek sebagai entitas anak bangsa selalu memenuhi seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia," ujar Nila.

Baca Juga: Ratusan Pengemudi Gojek Geruduk Kantor Perwakilan di Solo, Tuntut Tarif Ongkir Gofood Jadi Rp8 Ribu

Lebih rinci, ada 5 petitum yang diminta Hasan kepada majelis hakim.

Berikut ini isi petitum yang diminta Hasan kepada Gojek dan Nadiem Makarim:

Pertama, menyatakan Gojek dan Nadiem Makarim melakukan pelanggaran hak cipta.

Kedua, menghukum PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan Nadiem Makarim secara tanggung renteng membayar ganti rugi sebesar Rp 10 miliar.

Ketiga, menghukum PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan. Nadiem Makarim secara tanggung renteng membayar Royalti Rp 24,9 triliun.

Keempat, menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun tergugat mengajukan perlawanan atau kasasi (uitvoerbaar bij voorad).

Kelima, menghukum tergugat 1 dan tergugat II membayar biaya perkara atau apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Baca Juga: Mitra Sopir Diduga Perkosa Penumpang, Gojek Indonesia Buka Suara




Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x