Kompas TV internasional kompas dunia

Di Arab Saudi, Jalan Tanpa Masker Bisa Kena Denda Rp3,7 Juta

Kompas.tv - 1 Januari 2022, 12:03 WIB
di-arab-saudi-jalan-tanpa-masker-bisa-kena-denda-rp3-7-juta
Suasana mal di Arab Saudi. Dengan munculnya varian Omicron, pemerintah Arab Saudi menerapkan protokol pencegahan termasuk kewajiban memakai masker. Jika ketahuan tidak pakai masker, seseorang bisa kena denda mulai Rp3,7 juta hingga ratusan juta. (Sumber: Saudi Gazette)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Otoritas Arab Saudi memberi peringatan keras bagi mereka yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan memakai masker.

Hukuman bagi mereka yang sekadar jalan-jalan di tempat umum tanpa masker, bisa kena penalti 1.000 riyal atau senilai Rp3,7 juta per orang.

Hal itu diungkapkan secara resmi oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi. Peraturan tersebut mulai berlaku Kamis (30/12/2021) lalu pukul 07.00.

Ini dilakukan sebagai upaya pencegahan Covid-19 yang kasusnya mulai meninggi di negeri tersebut. Memakai masker, dalam keterangan tersebut, adalah upaya pencegahan virus. Karena itu, segala hal yang melanggar upaya tersebut, bakal dikenai hukuman.

“Hukuman tidak pakai masker adalah 1.000 riyal (Rp3,7 juta) untuk satu orang,” bunyi aturan kementerian sebagaimana dikutip KOMPAS TV dari Saudi Gazette, Sabtu (1/1).

Baca Juga: Salat di Masjidil Haram Kembali Berjarak, Akibat Meningkatnya Kasus Positif Covid-19

Dalam laporan itu disebutkan, denda akan terus berlipat ganda jika orang tersebut terus melanggar dan melakukan pengulangan pelanggaran.

“Denda akan berlipat ganda jika berulang, dan mencapai jumlah maksimum hingga 100 ribu riyal."

Jika mengacu kurs saat ini, 100 ribu riyal mencapai nilai Rp370 juta. Denda itu dikenakan bagi mereka yang beberapa kali tertangkap melanggar protokol kesehatan.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga menekankan, penggunaan masker itu sebagai upaya keselamatan individu untuk menekan laju penularan virus.

Langkah-langkah pengetatan tersebut diterapkan di tengah merebaknya kasus varian Omicron di seluruh dunia.

Otoritas Kesehatan Arab Saudi (Weqaya) juga telah memperbarui penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat publik seperti mal, pasar, restoran dan kafe.

Dalam aturan baru tersebut, warga diwajibkan memindai barcode dengan aplikasi Tawaqalna guna melihat status imunisasi sebelum memasuki tempat-tempat publik.

Selain itu, warga juga harus dalam kondisi sehat.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x