Kompas TV regional hukum

Kasat Lantas Polresta Ambon Dicopot usai Uang Diduga Hasil Korupsi SIM Ditemukan di Ruangannya

Kompas.tv - 31 Desember 2021, 17:11 WIB
kasat-lantas-polresta-ambon-dicopot-usai-uang-diduga-hasil-korupsi-sim-ditemukan-di-ruangannya
Ilustrasi polisi (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Fadhilah

AMBON, KOMPAS.TV - Mabes Polri memutuskan mencopot Kepala Satuan Lalu Lintas atau Kasat Lantas Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKP GS dari jabatannya.

Pencopotan tersebut diduga dilakukan setelah ditemukan adanya tumpukan uang sekardus di ruangan kerja AKP GS.

Baca Juga: Pesta Narkoba dengan Anak Buahnya di Hotel, Mantan Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Dipecat

Tumpukan uang itu diduga merupakan hasil praktik korupsi dana pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan dana penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkup Polresta Ambon.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Mohamad Roem Ohoirat membenarkan adanya kejadian itu hingga berujung pada penonaktifan AKP GS sebagai Kasat Lantas Polresta Ambon.

"Kasat Lantas sebagai perwira untuk sementara waktu dinonaktifkan sambil menunggu penyelidikan lebih lanjut," kata Kombes Ohoirat dikutip dari Antara pada Jumat (31/12/2021).

Baca Juga: Kronologi Terungkapnya Kapolsek Sepatan Pakai Sabu hingga Dicopot Kapolda, Berawal Anak Buah Mangkir

Ohoirot menjelaskan, sejak beberapa hari lalu memang ada penindakan yang dilakukan oleh tim gabungan dari Propam Mabes Polri dan Polda Maluku.

Hasilnya, Kasat Lantas Polresta Ambon AKP GS terjaring operasi tangkap tangan dengan barang bukti tumpukan uang sekardus yang ada di ruang kerjanya.

Dari penemuan itulah kemudian Propam Mabes Polri dan Polda Maluku juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota Satlantas Polresta Ambon atau anak buah AKP GS.

Baca Juga: Tak Peka Tuntut Istri yang Marahi Suami Mabuk 1 Tahun Penjara, Pejabat Kejaksaan Dicopot

Namun demikian, Ohoirat tidak menjelaskan secara rinci besaran nilai uang yang diamankan Propam Mabes Polri dan Polda Maluku dari ruang kerja Kasat Lantas Polresta Ambon itu.

Sementara itu, sumber-sumber di Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease yang dikonfirmasi terkait kasus ini tidak bersedia memberikan keterangan resmi.

Namun dari pemberitaan yang dikutip Antara bahwa AKP GS diduga terjaring OTT oleh tim Paminal Mabes Polri pada Rabu, 22 Desember 2021.

Baca Juga: Kapolri Copot Kapolda Metro Jaya karena Tak Laksanakan Perintah Penegakan Protokol Kesehatan

Tim tersebut menduga adanya penyalahgunaan keuangan oleh Satlantas Polresta Pulau Ambon dalam hal pelayanan publik seperti pengurusan surat izin mengemudi (SIM).

Serta penyetoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Baca Juga: Pengalihan Arus Jalur Puncak saat Malam Tahun Baru, Simak Penjelasan Kasat Lantas Polres Bogor

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x