Kompas TV bisnis kebijakan

Beli Mobil di Tahun Baru, Bisa Manfaatkan Kelonggaran DP 0 Persen

Kompas.tv - 31 Desember 2021, 12:46 WIB
beli-mobil-di-tahun-baru-bisa-manfaatkan-kelonggaran-dp-0-persen
Ilustrasi mobil baru. BI memperpanjang kebijakan DP 0 persen untuk kredit otomotif dan LTV 100 persen untuk kredit properti hingga 31 Desember 2022. (Sumber: Kompas.com / TAM)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi anda yang ingin membeli kendaraan bermotor di tahun 2022, bisa memanfaatkan kelonggaran uang muka dari Bank Indonesia. Lantaran, BI memperpanjang pelonggaran ketentuan uang muka atau DP kredit kendaraan bermotor dan properti 0 persen.

Dari yang tadinya berakhir 31 Desember 2021 menjadi 31 Desember 2022. Sehingga bagi konsumen yang memenuhi syarat, bisa mendapatkan fasilitas DP 0 persen saat ingin membeli kendaraan bermotor.

"Melanjutkan pelonggaran ketentuan Uang Muka Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor menjadi paling sedikit 0 persen untuk semua kendaraan bermotor untuk semua jenis kendaraaan bermotor baru," kata Gubernur BI Perry Warjiyo beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Catat Ya, 4 Aturan PPh Terbaru Berlaku Mulai 1 Januari 2022

Hal itu dilakukan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif, dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. BI juga memperpanjang kebijakan rasio Loan to Value (LTV) 100 persen untuk properti.

"Melanjutkan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan)," ujar Perry.

BI juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden, untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti. Kedua aturan terkait pelonggaran itu berlaku mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.

Baca Juga: Perhatian! Pengendara Tak Bisa Pinjam Kartu Tol Mobil Belakang di Jalan Tol Ini

Sebelumnya, BI memberi keringanan pembayaran DP 0 persen untuk kendaraan bermotor dan properti sejak 1 Maret 2021 hingga 31 Desember 2021. Pelonggaran itu hanya berlaku bagi bank dengan rasio kredit macet atau non performing loan (NPL) yang sehat. Yaitu, bank dengan NPL dibawah 5 persen.

Sementara bank yang NPL nya di atas 5 persen masih harus mengenakan DP kepada nasabahnya. Yaitu sebesar 5 persen untuk kendaraan roda 3 atau lebih dengan kategori produktif. Lalu, DP 10 persen untuk kendaraan bermotor roda 2 dan 3 atau lebih non-produktif.

Hal yang juga berlaku untuk kredit properti. Untuk bank yang rasio kredit macetnya diatas 5 persen, tidak bisa memberikan fasilitas DP 0 persen. Mereka hanya bisa memberikan keringanan DP 5 persen-10 persen.



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x