Kompas TV nasional berita utama

ICW Beri Rapor Merah KPK yang Dipimpin Firli Bahuri

Kompas.tv - 30 Desember 2021, 15:22 WIB
icw-beri-rapor-merah-kpk-yang-dipimpin-firli-bahuri
Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan Rapor Merah lewat aksi teatrikal untuk18 Tahun KPK yang kini dipimpin Firli Bahuri. (Sumber: istimewa)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan Rapor Merah lewat aksi teatrikal untuk18 Tahun KPK yang kini dipimpin Firli Bahuri.

Melalui keterangan tertulis, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menuturkan aksi teatrikal dengan judul “Rapor Merah untuk Delapan Belas Tahun KPK” dilakukan untuk merespons hari ulang tahun KPK, 29 Desember 2021.

“Sebagaimana diketahui, KPK mengalami kemunduran yang luar biasa besar di era kepemimpinan Firli Bahuri,” kata Kurnia Ramadhana, Kamis (30/12/2021).

Kurnia menuturkan dalam rapor ICW tertuang sejumlah permasalahan yang tak kunjung bisa dituntaskan oleh Pimpinan KPK saat ini.

“Pertama, pemberhentian paksa pegawai berintegritas. Sebagai konsekuensi perubahan regulasi yang menempatkan KPK masuk dalam rumpun kekuasan eksekutif, seluruh pegawai KPK pun harus ikut beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujarnya.

Pada akhirnya, kata Kurnia, momentum ini justru dimanfaatkan oleh Pimpinan KPK untuk menyingkirkan puluhan pegawai KPK melalui alas hukum Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 yang di dalamnya memuat tentang TWK.

“Dalam pelaksanaannya, proses TWK sendiri ditemukan banyak persoalan. Hal ini setidaknya dinyatakan oleh dua lembaga negara, yakni Ombdusman RI terkait maladministrasi dan Komnas HAM yang menyoal pelanggaran hak asasi manusia,” ucap Kurnia.

“Bahkan, pernyataan Presiden Joko Widodo dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait alih status pegawai KPK pun diabaikan begitu saja oleh Pimpinan KPK,” tambahnya.

Baca Juga: Stepanus Robin Siap Bongkar Peran Lili Pintauli, KPK Justru Anggap Persoalannya Sudah Selesai

Kedua, lanjut Kurnia, pada periode pimpinan KPK jilid V ini, terdapat dua pimpinan yang dinyatakan melanggar kode etik, yakni Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar.

Sayangnya, meski telah diputus melanggar etik, kedua pimpinan tersebut justru hanya diberikan sanksi ringan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x