Kompas TV nasional kriminal

Perampok Wanita yang Laporannya Ditolak Polisi Akhirnya Ditangkap, Begini Modus Pelaku Saat Beraksi

Kompas.tv - 28 Desember 2021, 10:51 WIB
perampok-wanita-yang-laporannya-ditolak-polisi-akhirnya-ditangkap-begini-modus-pelaku-saat-beraksi
Polda Metro Jaya menghadirkan tiga tersangka kasus perampokan terhadap seorang wanita yang laporannya sempat ditolak oleh personel Polsek Pulogadung Aipda Rudi Panjaitan, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/12/2021). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaku perampokan terhadap wanita bernama Meta Kumalasari di Pulogadung, Jakarta Timur, akhirnya ditangkap polisi dari Polda Metro Jaya.

Diketahui, kasus perampokan ini viral dan menjadi perbincangan masyarakat karena korban yang melapor kejadian perampokan malah ditolak oleh personel Polsek Pulogadung bernama Aipda Rudi Panjaitan.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Polisi Tolak Laporan Korban Perampokan yang Viral di Medsos

"Hasil penyelidikan dan ungkap kasus yang dilakukan Polda Metro Jaya berhasil kita tangkap tiga pelaku. Pelaku seluruhnya ada lima orang, tiga orang yang berhasil kita tangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta seperti dikutip dari Antara pada Selasa (28/12/2021).

Zulpan mengungkapkan ketiga pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial BI, AAM dan MW. Sedangkan dua pelaku lainnya berinisial B dan MA masih dalam pengejaran.

Dalam menjalankan aksinya, Zulpan menyebut, modus para pelaku yaitu mengincar wanita yang sendirian pada malam hari. Para pelaku bergerak secara berkelompok dengan perannya masing-masing.

Baca Juga: Ini Tampang 3 Perampok Viral yang Bikin Polisi di Pulogadung Dicopot

Pertama, seorang pelaku meneriaki korban dengan mengatakan ban mobil yang ditumpanginya bocor. Kemudian, saat korban turun dan memeriksa bannya ada seorang pelaku yang mengalihkan perhatian korban.

Pada saat yang sama, pelaku lainnya mencari kesempatan untuk memasuki mobil korban dan menggasak barang berharga di dalam mobil.

Atas perbuatannya, para pelaku dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x