Kompas TV regional hukum

Satgas PDIP yang Aniaya Pelajar SMA di Depan Minimarket Terancam Penjara 3,5 Tahun

Kompas.tv - 25 Desember 2021, 19:44 WIB
satgas-pdip-yang-aniaya-pelajar-sma-di-depan-minimarket-terancam-penjara-3-5-tahun
Seorang pemuda berinisial FL menjadi korban penganiayaan oleh pengemudi mobil di depan minimarket yang terletak di Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara.  (Sumber: Screenshot)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

MEDAN, KOMPAS.TV - Pria pemilik mobil yang menganiaya pelajar SMA di depan minimarket kawasan Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), terancam penjara selama tiga tahun enam bulan.

Demikian hal itu diungkapkan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat memamerkan pelaku di hadapan awak media pada Sabtu (25/12/2021).

Baca Juga: Pria yang Pukul dan Tendang Pelajar SMA di Depan Minimarket Ditangkap Polisi, Ternyata Kader PDIP

Seperti diketahui, pelaku penganiayaan yang juga pemilik mobil Land Cruiser Prado bernomor polisi BK 995 bernama Halpian Sembiring Meliala. Ia merupakan Wakil Pembina Satgas PDI Perjuangan Sumut.

Sedangkan pemuda yang menjadi korban penganiayaan pelaku berinisial FL. Ia adalah pelajar berusia 16 tahun yang bersekolah di SMA Al-Azhar.

Kombes Riko menjelaskan pelaku Halpian Sembiring dikenakan Pasal 76 c junto 80 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 76 c junto 80 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp 72 juta," kata Riko dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (25/12).

Baca Juga: Ini Tampang Pengemudi Mobil Viral Aniaya Remaja di Parkiran Minimarket Medan

Riko menjelaskan, pelaku Halpian Sembiring Meliala terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban. Hal itu diketahui berdasarkan rekaman CCTV yang viral dan bikin heboh warganet di jagat maya.

Atas dasar pertimbangan itu, Kombes Riko memerintahkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Menurut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, pelaku ditangkap di salah satu kafe yang berada tak jauh dari rumahnya pada Jumat (24/12) malam.

"Enggak kabur, cuma lagi keluar sebentar ke kafe dekat rumahnya," kata Hadi.

Baca Juga: Viral! Detik-detik Pria Bermobil Prado Aniaya Pesepeda Motor

Sementara ibunda korban bernama Ina berharap pelaku penganiayaan terhadap anaknya dapat dipenjara. Ini sebagai bentuk pelajaran agar tidak berlaku semena-mena terhadap orang lain. 

"Harapan saya, dipenjarakan (dia). Biar jadi pelajaran lah sama dia. Jangan semena-mena," kata Ina saat dihubungi via telepon, Kamis (23/12).

Ina menceritakan, peristiwa penganiayaan yang menimpa anaknya itu terjadi pada Kamis (16/12/2021) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, anaknya pulang dalam kondisi memar.




Sumber : Tribunnews.com/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x