Kompas TV regional berita daerah

Polisi Tangkap Tersangka Kasus Penyerangan

Kompas.tv - 23 Desember 2021, 15:31 WIB
Penulis : KompasTV Bandung

SUKABUMI, KOMPAS.TV - Tim Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota, menangkap kawanan anggota geng motor kriminal, yang melakukan sejumlah aksi kekerasan di Kota Sukabumi. Para pelaku beraksi di lima tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. 

9 orang dari 10 pelaku ini merupakan anggota geng motor, selain melakukan aksi sadis menganiaya kepada korban, para pelaku dikenal kerap membuat resah pengguna jalan, lantaran mengacungkan senjata tajam. Kapolres Sukabumi Kota, akbp Zainal Abidin mengatakan, tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan orang luka selama november dan desember ini terjadi di lima TKP. Sebelumnya, empat pelaku inisial DA 18 tahun AF 19 tahun, MDR 18 tahun, dan RS 18 tahun, melakukan aksinya di kelurahan Gedong Panjang, Kecamatan Citamiang, mereka konvoi dengan membawa senjata tajam.

Tersangka lainnya inisial PW 20 tahun, MAA, RPP, EAK serta RJ 21 tahun, mereka pelaku yang melakukan pembacokan terhadap korban yang mengalami luka, dan membutuhkan perawatan di tiga lokasi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. 

Dengan penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Sukabumi Kota dalam mengungkap berbagai perkara khususnya geng motor. Mereka akan dijerat pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP dan pasal 351 ayat 2 KUHP, ancaman 5 tahun hingga 9 tahun penjara.

 

Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klik link di bawah .

IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/

Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...

Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/

Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x