Kompas TV nasional update

6 Fakta Eks Kapolsek Gugat Kapolri dan Kapolda: Semua Bermula dari Sabu di Ruang Kerja

Kompas.tv - 22 Desember 2021, 11:18 WIB
6-fakta-eks-kapolsek-gugat-kapolri-dan-kapolda-semua-bermula-dari-sabu-di-ruang-kerja
Mantan Kapolres Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah yang dipecat sebagai anggota Polri dan akhirnya menggugat Kapolri serta Kapolda Metro Jaya. (Sumber: Kompas.com/Tangguh Sipria Riang)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kebayoran Baru Benny Alamsyah, menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Benny menggugat Kapolri dan Kapolda terkait pemecatan dirinya yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun 2019 lalu.

Dari laman resmi PTUN Jakarta, diketahui gugatan Benny terdaftar dengan nomor 286/G/2021/PTUN.JKT pada Senin (20/12/2021).

Berikut data dan fakta gugatan tersebut:

1. Ketahuan Miliki 4 Paket Sabu

Benny terjerat kasus penyalahgunaan narkoba pada Agustus 2019 lalu. Saat itu polisi menemukan empat paket sabu di ruang kerjanya.

Baca Juga: Kapolri Digugat Eks Kapolsek Kebayoran Baru Benny Alamsyah, Minta Kembalikan Nama Baiknya

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kala personel Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan inspeksi mendadak ke ruangan AKBP Benny Alamsyah.

Selain menemukan empat paket sabu, dari hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan mantan perwira menengah polri dengan dua melati di pundaknya tersebut positif mengonsumsi narkoba.

2. Jalani Hukuman Pelanggaran Kode Etik

Setelah terbukti dan menjalani proses hukum pelanggaran kode etik akibat peruatannya, Benny Alamsyah juga dipecat sebagai anggota polisi.

Menurut Kombes Yusri Yunus saat itu, anggota polisi yang terbukti melanggar tindak pidana akan menjalani dua  proses hukum, yakni proses hukum pelanggaran tindak pidana dan kode etik.

"Mekanismenya adalah nanti ditangani pidananya dulu, nanti baru dilakukan (proses hukum) kode etik karena dia anggota Polri," ujar Yusri Yunus, dikutip dari Kompas.com, Kamis (21/11/2019).

3. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)

Yusri Yunus juga menyebut bahwa jika seorang anggota polri melakukan kesalahan, ada dua proses hukum yang harus dijalani.

"Kan anggota Polri ini kalau melakukan kesalahan, dua  beban, pertama (diproses) pidana dulu. Kemudian, ada lagi (proses hukum) kode etik atau disiplin," ujarnya mengatakan.

Hasil sidang kode etik menyatakan Benny direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

"Jadi Benny rekomendasinya PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," ujar Yusri kala itu.




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x