Kompas TV internasional kompas dunia

Jepang Dilaporkan Eksekusi Mati Tiga Narapidana, Pertama di Era PM Fumio Kishida

Kompas.tv - 21 Desember 2021, 13:25 WIB
jepang-dilaporkan-eksekusi-mati-tiga-narapidana-pertama-di-era-pm-fumio-kishida
Jepang dilaporkan eksekusi mati tiga narapidana, seperti dilansir France 24, Selasa, 21 Desember 2021. Selama beberapa dekade, pihak berwenang Jepang memberi tahu terpidana mati hanya beberapa jam sebelum eksekusi dilakukan, sebuah proses yang menurut dua narapidana adalah ilegal dan menyebabkan tekanan psikologis. (Sumber: Straits Times)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Desy Afrianti

TOKYO, KOMPAS.TV - Pemerintah Jepang hari Selasa, (21/12/2021) mengeksekusi mati tiga terpidana, pertama kalinya sejak Desember 2019, seperti dilaporkan media lokal yang dilansir France24, Selasa, mengutip sumber yang tidak disebutkan namanya termasuk dari kementerian kehakiman.

Eksekusi tersebut adalah yang pertama di bawah Perdana Menteri Fumio Kishida, yang menjabat bulan Oktober lalu dan memenangkan pemilu pada bulan yang sama.

Seperti dilansir France24, kementerian kehakiman tidak segera memastikan laporan beberapa media besar Jepang, yang tidak memberikan identitas ketiga narapidana mati tersebut.

Jepang memiliki lebih dari 100 narapidana yang menunggu eksekusi, salah satu dari sedikit negara maju yang masih menerapkan hukuman mati.

Dukungan publik untuk hukuman mati tetap tinggi meskipun ada kritik internasional, termasuk dari kelompok hak asasi manusia.

Negara itu mengeksekusi tiga narapidana tahun 2019 dan 15 narapidana tahun 2018, termasuk 13 orang dari sekte Aum Shinrikyo yang melakukan serangan gas sarin fatal tahun 1995 di kereta bawah tanah Tokyo.

Eksekusi biasanya dilaksanakan lama setelah hukuman, dan selalu dengan cara digantung.

Wakil kepala sekretaris kabinet Seiji Kihara pada briefing reguler pada hari Selasa menolak untuk memberi komentar atas kabar eksekusi mati tersebut.

“Apakah akan mempertahankan sistem hukuman mati atau tidak adalah masalah penting yang menjadi dasar sistem peradilan pidana Jepang,” katanya.

Selama beberapa dekade, pihak berwenang Jepang memberi tahu terpidana mati hanya beberapa jam sebelum eksekusi dilakukan, sebuah proses yang menurut dua narapidana adalah ilegal dan menyebabkan tekanan psikologis.

Baca Juga: Kim Jong-Un Lakukan Eksekusi Mati Depan Publik di Tempat Terpencil, Ini Tujuannya

Eksekusi tersebut adalah yang pertama di bawah Perdana Menteri Fumio Kishida, yang menjabat bulan Oktober lalu dan memenangkan pemilu pada bulan yang sama. Jepang memiliki lebih dari 100 narapidana yang menunggu eksekusi, salah satu dari sedikit negara maju yang masih menerapkan hukuman mati.
 (Sumber: Eugene Hoshiko/AP Pool)

Pasangan ini menuntut pemerintah atas sistem tersebut, dan juga mencari kompensasi sebesar 22 juta yen untuk kesusahan yang disebabkan oleh hidup dengan ketidakpastian tentang tanggal eksekusi mereka.

Dokumen dan arsip berita menunjukkan Jepang biasanya memberi lebih banyak pemberitahuan kepada terpidana mati, tetapi berhenti sekitar tahun 1975.

Pada bulan Desember 2020, pengadilan tinggi Jepang membatalkan putusan yang memblokir pengadilan ulang seorang pria yang digambarkan sebagai terpidana mati terlama di dunia, meningkatkan harapan baru bagi pria yang sekarang berusia 85 tahun itu.

Iwao Hakamada hidup di bawah hukuman mati selama lebih dari setengah abad setelah dihukum karena merampok dan membunuh bosnya, istri bosnya, dan dua anak remaja mereka.

Tetapi dia dan para pendukungnya mengatakan dia mengakui kejahatan itu hanya setelah interogasi polisi yang diduga brutal termasuk pemukulan, dan bahwa bukti kasus itu sengaja ditempatkan untuk memberatkan dirinya.

Juga Desember lalu, seorang pria yang dijuluki "pembunuh Twitter" dijatuhi hukuman mati karena membunuh dan mencabik-cabik sembilan orang yang dia temui di platform media sosial.




Sumber : Kompas TV/France24


BERITA LAINNYA



Close Ads x