Kompas TV regional kriminal

Selebgram TE dan WNA Brasil Berstatus Korban Kasus Prostitusi, Polisi Tangkap Mucikari

Kompas.tv - 21 Desember 2021, 12:35 WIB
selebgram-te-dan-wna-brasil-berstatus-korban-kasus-prostitusi-polisi-tangkap-mucikari
JB (42) saat konferensi pers kasus prostitusi selebgram beserta barang bukti kejahatan pada Senin (20/12/2021). (Sumber: Humas Polda Jateng)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

SEMARANG, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus prostitusi online yang menyeret selebgram TE dan seorang warga negara asing (WNA) yang berasal dari Brasil berinisial FBD.

Penangkapan tersebut dilakukan di hotel wilayah Semarang, turut pula diamankan seorang tersangka mucikari berinisial JB (43) berprofesi fotografer asal Bekasi.

Hal itu diungkapkan oleh Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (20/12/2021).

"Korban atas nama TE (26) warga negera Indonesia, seorang selebgram dan FBD (26) warga negara asing, " ujar Kombes Pol Djuhandani dikutip dari YouTube Kompas TV

Baca Juga: Polda Jateng Bongkar Prostitusi Selebgram dan WNA, Bertarif Rp25 Juta

"Modus (tersangka JB) adalah memperkerjakan orang atau korban sebagai PSK dengan tarif cukup fantastis yakni Rp25 juta," tambahnya.

Dari transaksi tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp13 juta, sementara sisanya adalah milik selebgram TE dan WNA Brasil.

Penggerebekan dilakukan Subdit 4 Ditreskrimum Polda Jateng setelah adanya keluhan mengenai prostitusi online.

"Penangkapan berawal Subdit IV mendapat informasi di Bandara adanya prostitusi warga negara asing dan artis selebgram. Kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah ditelusuri didapati berada di kamar hotel di kota Semarang," tutur Djuhandani.

Baca Juga: Polda Jateng Tangkap Mucikari yang Libatkan Selebgram dan WNA Brasil

Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa ponsel, uang Rp13 juta dan alat kontrasepsi.

Atas perbuatannya, tersangka JB dijerat pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana 3 tahun dan paling lama 15 tahun denda Rp120 juta hingga Rp600 juta.



 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x