Kompas TV nasional peristiwa

Surat Penyelidikan Muktamar Ke-34 NU Dipastikan Palsu, Ketua KPK Minta Usut

Kompas.tv - 21 Desember 2021, 12:00 WIB
surat-penyelidikan-muktamar-ke-34-nu-dipastikan-palsu-ketua-kpk-minta-usut
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (Sumber: Dok. KPK)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) yang beredar dan ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri terkait Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) adalah palsu.

Firli Bahuri menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani Sprinlidik terkait Muktamar NU yang akan berlangsung di Lampung.

"Saya tidak pernah tandatangani dokumen tersebut," ujar Firli seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (21/12/2021).

Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini meminta Deputi Penindakan KPK Karyoto untuk mengusut tuntas beredarnya surat perintah penyelidikan yang dinyatakan palsu itu. 

"Mas Karyoto, tolong dilacak dan ungkap karena itu jelas perbuatan pidana," ucap Firli.

Sebelumnya beredar sebuah gambar yang menampilkan Sprinlidik berkaitan dengan Muktamar ke-34 NU dengan foto Ketua KPK Firli Bahuri.

Dalam gambar yang tersebar luas tersebut tertulis bahwa KPK sedang membuka penyelidikan terkait Muktamar ke-34 NU.

Melansir laman resmi KPK, Sprinlidik dinyatakan palsu lantaran nomor telepon dalam surat yang dicantumkan sebagai saluran pengaduan dan informasi, bukan nomor saluran pengaduan masyarakat di KPK.

Baca Juga: Benarkah Muktamar ke-34 NU Diawasi KPK?

KPK meminta kepada masyarakat untuk menyampaikan aduan dugaan tindak pidana korupsi melalui email [email protected], SMS 08558575575, dan WhatsApp 0811959575.

Aduan juga dapat langsung disampaikan melalui laman  KWS http://kws.kpk.go.id atau menyampaikan surat dan datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta.

Dalam hal ini, KPK mengajak masyarakat untuk menyampaikan aduannya secara valid dengan didukung data dan informasi yang lengkap. Karena tindak lanjut penanganan laporan sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan.

Terakhir, dalam setiap aduan yang dilaporkan, KPK akan menjamin kerahasiaan pelapor dari kemungkinan terungkapnya identitas kepada publik. Terutama, sepanjang pelapor tidak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut.

Baca Juga: Di Muktamar Wahdah Islamiyah, Wapres: Pancasila itu Kalimatun Sawa, Harus Dijaga Umat Islam

 



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x