Kompas TV nasional wawancara

Dispensasi Karantina Pejabat Eselon I Tidak Otomatis, Harus Pengajuan & untuk Kepentingan Dinas

Kompas.tv - 20 Desember 2021, 21:38 WIB
Penulis : Shinta Milenia

KOMPAS.TV - Dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 terbaru, Pemerintah memberikan diskresi kepada pejabat Eselon I ke atas untuk karantina mandiri selama 10x 24 jam.

Satgas juga memberi dispensasi pengurangan durasi karantina mandiri kurang dari 10 hari dengan pertimbangan keperluan dinas.

Adapun, tempat karantina mandiri ini harus terpusat atau tempat khusus. 

Kepala Satgas Covid-19, Suharyanto mengatakan, "untuk dispensasi karantina mandiri pejabat Eselon I ke atas sifatnya tidak otomatis berlaku bagi pejabat dimaksud, tapi melalui pengajuan dan hanya untuk kepentingan dinas.”

Aturan baru tersebut juga mengatur pengecualian karantina bagi pelaku perjalanan internasional, dengan syarat mengajukan 3 hari minimal sebelum kedatangan kepada Satgas Covid-19, Kementerian dan lembaga terkait.

WNI yang dalam keadaan mendesak karena kondisi kesehatan atau kedukaan, WNA pemegang visa diplomatik, Visa dinas, dan pejabat setingkat Menteri ke atas, serta rombongan yang dalam kunjungan resmi kenegaraan.

Relawan Lawancovid-19, firdaus ferdiansyah mentakan masalah pemberian diskresi atau dispensasi karantina kepada pejabat tertentu bukanlah hal yang benar, dan tentu diskriminatid serta tidak adil.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 hingga 20 Desember 2021: 4.260.677 Orang Positif, 4.111.835 Orang Sembuh

Firdaus menambahkan bahwa dari Laporcovid-19 menemukan kelemahan sistem karantina, terdapat 2 laporan dari warga terkait celah dari karantina.

“Kami di Laporcovid-19 juga menemukan adanya lemahnya sistem daripada karantina itu sendiri, kami mendapati ada dua laporan atau informasi dari warga terkait adanya celah dari karantina ini. Warga yang mestinya menjalani kerantina sedikitnya 10 hari tapi justru terlihat keluar atau mencoba keluar dari fasilitas karantina,” ujar Firdaus.

2 laporan tersebut berasal dari salah satu hotel lokasi karantina di DKI Jakarta.

Kasus yang pertama terjadi pada pertengahan Juli 2021, dan kasus yang kedua baru-baru ini di Bulan Desember 2021.

Selain itu, menurut Pengamat Kebijakan Publik PH & H, Agus Pambagio mengungkapkan dispensasi karantina bagi pejabat juga tidak tepat, seharusnya peraturan diberlakukan untuk semuanya.

“Surat edaran tidak berbadan hukum, tidak berkekuatan hukum sehingga diabaikan ya tidak apa-apa, itu satu. Kedua, peraturan itu tidak boleh diskriminatif jadi berlaku untuk semua, oke untuk VVIP itu hanya untuk Presiden dan Wakil presiden that’s it,” ucap Agus Pambagio.

“Kalau Menteri, Dirjen, Eselon I nggak usah toh kalo dia dikarantina 10 hari kan ada Dirjennya, kalau Dirjen dikarantina kan ada Direktorat Eselon II, jadi buat apa,” tambahnya.

Baca Juga: Video Viral Penumpang Telantar di Bandara Soekarno-Hatta Selama 12 Jam



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x