Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

OJK Masih Moratorium Izin Pinjol Baru

Kompas.tv - 21 Desember 2021, 06:40 WIB
ojk-masih-moratorium-izin-pinjol-baru
Wakil Ketua Komisioner OJK Nurhaida (tengah) saat memberikan keterangan pada diskusi Inovasi Keuangan Digital dan Digitalisasi Pengawasan Sektor Jasa Keuangan beberapa waktu lalu. (Sumber: Dokumentasi Kompas TV)
Penulis : Juni Triyanto | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih melakukan moratorium terhadap izin penerbitan pinjaman online (Pinjol) baru. Saat ini OJK masih melakukan evaluasi terhadap izin pinjol yang sudah ada.

Maraknya pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat membuat OJK melakukan penundaan penerbitan izin bagi pinjol baru, hingga waktu yang belum ditentukan. Otoritas melakukan evaluasi lagi terhadap 104 platform penyenggara pinjol yang telah memiliki izin resmi.

“Kami lihat perkembangannya, kami evaluasi kembali. Sekarang sudah banyak. Evaluasi di bidang keamanan dan lain lain,” ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida dalam keterangan resmi yang diterima KompasTV, Senin (20/12/2021).

Sejatinya moratorium sudah dilakukan OJK sejak Oktober lalu. Kapan Moratorium akan dicabut, Otoritas masih belum bisa memastikan.

Baca Juga: OJK Beberkan Pinjol Ilegal Masih Subur di Indonesia, Ini 5 Faktor Penyebabnya

Nurhaida juga menjelaskan, sudah ada banyak pinjol baru yang mengantre untuk mendaftarkan perusahaannya di industri Fintech secara legal. Namun, OJK ingin memastikan pinjol yang terdaftar benar-benar menjalankan usahanya sesuai ketentuan berlaku.

“Setelah kondisi lebih jelas baru dibuka lagi. Tidak bisa menentukan kapan, karena begitu dibuka nanti (pinjol yang daftar) langsung banyak," kata dia.

Fenomena pinjol ilegal yang memakan banyak korban, memang menjadi perhatian khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sejak Oktober lalu, Jokowi meminta pinjol ilegal ditindak tegas. Bahkan memerintahkan OJK menghentikan sementara penerbitan izin bagi pinjol baru.

Sementara OJK menyebut, mereka telah melakukan moratorium sejak tahun lalu. OJK bahkan memperketat seleksi dan pengawasan pada kegiatan usaha pinjol yang sudah terdaftar. Dari sebelumnya tercatat sebanyak 161 perusahaan pada 2019, jumlahnya saat ini hanya 104 pinjol.

Baca Juga: Bertambah, Sebanyak 103 Pinjol Ilegal Diblokir, Ini Dia Daftarnya

Selain pinjol, isu lain di sektor keuangan yang tengah menjadi perhatian adalah investasi kripto. Namun, untuk kripto, OJK masih belum melakukan pengaturan khsusus.

Baik OJK, Bank Indonesia (BI) serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) masih melihat kripto sebagai komoditi. Sehingga status pengawasan masih berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Namun begitu, masing masing otoritas tetap berkoordinasi terkait kripto yang kini sudah banyak digunakan untuk investasi masyarakat.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x