Kompas TV regional peristiwa

Polisi di Makassar Dituding Hamili Perempuan, Anaknya akan Dites DNA untuk Penentu Hukuman Pelaku

Kompas.tv - 20 Desember 2021, 20:58 WIB
polisi-di-makassar-dituding-hamili-perempuan-anaknya-akan-dites-dna-untuk-penentu-hukuman-pelaku
Ilustrasi polisi. (Sumber: SHUTTERSTOCK)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Fadhilah

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Seorang polisi berpangkat Bripka di Makassar diduga menghamili seorang perempuan di luar nikah.

Kasus tersebut terungkap setelah korban mengunggah peristiwa yang dialaminya ke media sosial dan menjadi viral.

Korban menuding dirinya telah dihamili oleh anggota Satuan Sabhara Polrestabes Makassar.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polrestabes Makassar AKP Lando menyatakan telah menerima laporan yang menyeret Bripka berinisial F itu.

"Sementara dalam proses, saksi-saksi sudah diperiksa termasuk terlapor," kata Lando, Minggu (19/12/2021) dikutip dari Kompas.com.

"Akan diproses sampai tuntas dan keputusan di sidang disiplin atau sidang kode etik," lanjutnya.

Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Ceramah Bahar bin Smith Sindir KSAD Dudung

Sejauh ini, kasus dugaan Bripka F menghamili seseorang di luar nikah itu telah masuk dalam tahap penyelidikan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Sulawesi Selatan Kombes Agoeng Adi mengatakan, tes DNA akan dilakukan untuk memastikan klaim pelapor.

"Satu-satunya jalan ya laksanakan tes DNA kalau anaknya sudah lahir," kata Agoeng saat dikonfirmasi.

Menurut Agoeng, pemilihan tes DNA untuk membuktikan dugaan karena tidak ada saksi yang kuat dalam kasus ini.

Baca Juga: Bahar Bin Smith Dilaporkan ke Polisi, Anggota Komisi III: Penegakan Hukum Tak Selalu Membuat Jera

Tes DNA yang memiliki tingkat akurasi tinggi nantinya akan dijadikan penentu Bripka F diproses lebih lanjut lewat sidang etik profesi.

"Melalui Sidang Kode Etik Profesi yang dibentuk oleh Kapolrestabes karena terduga pelanggar berpangkat Bintara. Kalau perwira di Polda dan ketua komisinya saya," tegasnya.

Jika Bripka F terbukti dan ditemukan adanya tindak pidana, perkara tersebut akan dilanjutkan ke meja hijau.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x