Kompas TV nasional kriminal

Perampokan Gerai Gadai di Jagakarsa, Polisi Lumpuhkan Pelaku dengan Tembakan

Kompas.tv - 14 Desember 2021, 14:02 WIB
perampokan-gerai-gadai-di-jagakarsa-polisi-lumpuhkan-pelaku-dengan-tembakan
Tersangka perampokan toko gadai di Jagakarsa berinisial D diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (14/12/2021). (Sumber: Baitur Rohman/Kompas.tv)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aksi perampokan terjadi di salah satu gerai gadai Jalan Moch Kahfi 2, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (13/12/2021) malam.

Dalam aksi itu, pelaku yang membawa diduga senjata api berhasil dilumpuhkan oleh pihak kepolisian dengan tembakan di bagian kaki karena berusaha melawan saat ditangkap.

"Tersangka melakukan perlawanan jadi terpaksa harus dilumpuhkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (14/12/2021).

Dia menjelaskan pelaku yang berinisial D itu beraksi seorang diri dan berusaha melawan meski sudah dikepung warga dan polisi yang pada saat itu kebetulan sedang melakukan patroli.

D sempat menyekap tiga pegawai toko gadai saat hendak menutup gerainya.

Tiga karyawan itu adalah UKH (21), DNA (20), dan SR (23) yang menjadi karyawan dari Indo Gadai.

Zulpan menyebut modus yang dilakukan pelaku adalah berpura-pura menggadaikan barang.

"Awalnya pelaku berpura-pura menggadaikan Laptop Acer dan HP Oppo dan dilayani oleh korban SR. Saat itu korban UKH sedang menutup pintu, dan saat masuk kedalam UKH langsung didorong pelaku, kemudian pelaku menodongkan pistol kepada SR sambil mengatakan 'diam, nanti saya tembak'," paparnya.

Diketahui senjata yang digunakan ternyata berjenis air soft gun dan mengancam dua karyawan lainnya dan menyuruhnya masuk ke kamar mandi.

"Pelaku sambil menodongkan senjata jenis air Sofgan kearah kepala SR, kemudian menyuruh SR dan DNA masuk kamar mandi sambil tetap menodongkan pistol. Kemudian pelaku menyuruh UKH membuka brangkas yang berisi uang kurang lebih 33 juta rupiah dan memasukannya ke dalam tas pelaku serta mengambil server CCTV dan memasukannya ke dalam tasnya warna hitam," jelas Zulpan.

Akibat perbuatanya, D dijerat pasal 365 KUHP ayat 2 dengan pidana paling lama 12 tahun penjara.

"Adapun barang bukti yang kita amankan di TKP yaitu 1 buah senjata air softgun dan uang tunai yang diambil dari brangkas sebanyak 33 jura rupiah, server CCTV, 1 buah laptop beserta hp milik tersangka," ujar Zulpan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x