Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Menperin Sebut Diskon PPnBM Mobil Bisa Permanen, Tapi Ada Syaratnya

Kompas.tv - 10 Desember 2021, 12:28 WIB
menperin-sebut-diskon-ppnbm-mobil-bisa-permanen-tapi-ada-syaratnya
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita bersama dengan Wakil Ketua DPR, Lodewijk Freidrich Paulus menjajal mobil yang dipamerkan saat GIIAS 2021 di Surabaya, (9/12/2021). Pada kesempatan tersebut, Menperin mengatakan bahwa akan mengusulkan insentif PPnBM DTP sebesar 0 persen secara permanen kepada kendaraan dengan TKDN diatas 80 persen. (Sumber: Kemenperin)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

SURABAYA, KOMPAS.TV- Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, saat pihaknya sedang mengusahakan agat insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 0 persen bisa diberikan terus menerus atau secara permanen. Khususnya untuk produk otomotif.

Agus menjelaskan, ada syarat yang harus dipenuhi jika ingin diskon PPnBM 0 persen berlaku permanen. Yaitu industri harus mampu memproduksi kendaraan dengan konten lokal minimal sebesar 80 persen.

Hal itu penting, melihat hasil pemberian diskon tersebut meningkatkan penjualan otomotif dengan konten lokal.

"Penjualan otomotif dengan konten lokal minimal 60 persen, tumbuh hingga 64 persen," kata Agus seperti dikutip dari Antara, Jumat (10/12/2021).

Baca Juga: Diskon PPnBM Bikin Penjualan Mobil Naik 71 Persen

"Sedangkan untuk memperjuangkan 0 persen secara permanen agar ada aturan PPnBM 0 persen secara permanen, tetapi syaratnya komponen lokal harus 80 persen," sambungnya.

Menurut Agus, saat ini sejumlah industri tengah dalam masa pemulihan setelah dihantam gelombang Covid-19 varian Delta. Seperti sektor industri pengolahan yang tumbuh 36 persen, dan industri alat angkutan yang tumbuh 27,8 persen.

"Begitu juga dengan sektor otomotif yang menjadi salah satu sektor paling terpukul di awal pandemi, namun sekarang mengalami pertumbuhan sampai 64 persen," tutur Agus.

Ia pun menjelaskan mengapa pemerintah memberi perhatian khusus kepada sektor otomotif. Sebab saat ini ada 21 perusahaan industri kendaraan bermotor roda empat dan lebih, dengan kapasitas produksi 3,5 juta unit per tahun.

Baca Juga: Oktober 2022, Pemerintah Setop Pembangunan Hotel Bintang 4 dan 5 di Labuan Bajo

Sedangkan perusahaan komponen kendaraan mencapai 319.000 perusahaan yang sebagian besar merupakan skala UMKM.

"Dan di situ telah menyerap 1,5 juta pekerja langsung, dan puluhan juta pekerja tak langsung, dan menyerap investasi hingga Rp150 triliun," ucap Agus.

Kementerian Perindustrian mencatat, target produksi mobil tahun 2021 sebanyak 850.000 unit telah terlampaui.  Hingga Oktober 2021, produksi mobil sudah mencapai 890.000 unit atau meningkat 62,4 persen dari periode yang sama tahun lalu.

Melalui insentif PPnBM 0 persen, pada Maret-November 2021, penjualan mobil terdongkrak hingga sebanyak 487.000 unit atau naik sebesar 71,02 persen dibanding 2020.



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x