Kompas TV nasional update

Anies Resmi Teken Kepgub PPKM Level 3 Jakarta Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Kompas.tv - 7 Desember 2021, 10:27 WIB
anies-resmi-teken-kepgub-ppkm-level-3-jakarta-selama-libur-natal-dan-tahun-baru
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat upacara peringatan Rapat Besar Ikada ke-76, Senin (20/9/2021). (Sumber: Dok. Pemprov DKI Jakarta)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, merilis Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1430 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasa Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19.

Kepgub yang diteken Kamis (2/12/2021) tersebut menetapkan Jakarta akan memberlakukan PPKM Level 3 selama periode Libur Natal dan Tahun Baru (nataru) mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. 

"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Level 3 Corona Virus Disease 2019 selama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022," tulis Anies pada Kepgub tersebut, dikutip Selasa (7/12/2021). 

Pada Kepgub tersebut, Anies kembali memberlakukan sejumlah pengetatan di beberapa sektor selama PPKM Level 3. 

Baca Juga: Catat, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Jarak Jauh Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial kembali berlaku 25 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Selanjutnya, pusat perbelanjaan atau mal kembali dibatasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Supermarket dan pasar tradisional juga kembali dibatasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Bioskop diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen, namun, anak-anak berusia di bawah 12 tahun kembali dilarang masuk.

Terkait fasilitas umum termasuk area publik, taman umum, dan area publik lainnya ditutup sementara. 

Tempat wisata boleh beroperasi dengan membatasi kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi, dan anak di bawah 12 tahun dilarang masuk.

Moda transportasi pada PPKM Level 3 kembali dibatasi maksimal mengangkut 50 persen dari kapasitas maksimal. Kegiatan ibadah dibatasi 50 persen atau 50 orang dengan protokol kesehatan yang ketat. 

Baca Juga: Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Saat Nataru, Simak Aturan Terbaru

Namun, diberitakan sebelumnya, pemerintah pusat telah membatalkan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah pada masa libur Nataru.

Keputusan ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, hari ini, Selasa. 

Luhut mengatakan penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

 

 



Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.