Kompas TV nasional hukum

Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Didakwa Pasal Penyalahgunaan Narkoba, Jaksa: Perlu Rehabilitasi 3 Bulan

Kompas.tv - 2 Desember 2021, 19:55 WIB
nia-ramadhani-ardi-bakrie-didakwa-pasal-penyalahgunaan-narkoba-jaksa-perlu-rehabilitasi-3-bulan
Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie didakwa tiga bulan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. (Sumber: Instagram/@ardibakrie)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie, hari ini, Kamis (2/12/2021), menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nia dan Ardi dengan hukuman rehabilitasi selama tiga bulan.

Mereka didakwa dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengonsumsi narkotika golongan I.

"Nia direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNNP DKI Jakarta selama tiga bulan," kata Jaksa dalam sidang tersebut.

"Ardi adalah penyalahgunaan narkotika, perlu direhabilitasi medis dan sosial dengan tidak mengabaikan proses hukum yang berjalan. Rawat jalan di BNN DKI 3 bulan," sambungnya. 

Dari Tim Asesmen Terpadu BNN DKI pula diproleh hasil bahwa Nia dan Ardi diagnosa F15 yakni gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat stimulan lainnya seperti sabu. 

Selain Nia dan Ardi, sopir Nia, Zen Vivanto yang juga terdakwa juga turut hadi dalam sidang tersebut. 

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terlambat Jalani Sidang Kasus Narkoba

Seperti halnya dengan Nia dan Ardi, Zen juga dikenakan dakwaan yang sama.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini terungkap ketika pihak kepolisian menangkap sopir Nia, ZN dengan barang bukti 0,78 gram sabu. ZN kemudian mengaku bahwa sabu tersebut milik Nia.

Pada saat itu, polisi menggeledah rumah yang bersangkutan dan berhasil mengamankan seperangkat alat isap sabu yang berada di laci kamar Nia.

Setelah penangkapan itu, keduanya beserta alat bukti langsung diamankan ke Polres Metro Jakarta Pusat, pada 7 Juli 2021 lalu.

Setelah pendalaman lebih lanjut, Nia menyebutkan bahwa suaminya juga ikut mengonsumsi sabu-sabu hingga kemudian Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, Nia dkk didakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga: Nia Ramadhani & Ardi Bakrie Telat Datang ke Sidang Perdana, Jaksa Penuntut Umum: Nia Sedang Sakit

 



Sumber : Kompas TV/Kompas.com

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.