Kompas TV nasional update

Dishub DKI Pastikan Belum Akan Berlakukan Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan

Kompas.tv - 23 November 2021, 14:07 WIB
dishub-dki-pastikan-belum-akan-berlakukan-ganjil-genap-di-25-ruas-jalan
Ilustrasi penerapan ganjil-genap di kawasan wisata DKI Jakarta (Sumber: Dok. NTMC Polri)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, memastikan bahwa pihaknya belum akan memberlakukan sistem lalu lintas ganjil genap di 25 ruas jalan. 

Ia mengatakan, pihaknya dan Polda Metro Jaya masih terus akan melakukan evaluasi penerapan ganjil genap di tengah pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 di Jakarta. 

"Belum (akan berlakukan). Kami bersama Polda Metro dan Kodam Jaya terus melakukan evaluasi terhadap penerapan ganjil genap di tengah-tengah pelaksanaan PPKM level 1," kata Syafrin saat dihubungi melalui telepon, Selasa (23/11/2021). 

Ia menjelaskan bahwa ketika evaluasi sudah dilakukan dan hasilnya menunjukkan diperlukannya penambahan ruas jalan maka pihaknya bersama dengan kepolisian dan TNI akan menyepakati penambahan ruas jalan ganjil genap. 

Baca Juga: Ini Kawasan yang Jadi Prioritas Polisi untuk Perluasan Sistem Ganjil Genap di Jakarta

"Jadi itu terus dilakukan dan begitu memang situasi dan kondisi ternyata menunjukkan perlu dilakukan peningkatan jumlah ruas tentu kami akan sepakati bersama tiga pilar, Pemprov DKI, kepolisian dan TNI," katanya. 

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah mempertimbangkan perluasan kebijakan ganjil genap di wilayah Jakarta menjadi 25 ruas jalan, seperti sebelum masa pandemi Covid-19.

Pemberlakuan di 25 titik jalan itu disesuaikan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Ganjil Genap.

Namun, Syafrin mengatakan, saat ini pihaknya masih mengkaji perluasan ganjil genap di 12 ruas jalan lainnya. Saat ini, kebijakan ganjil genap hanya berlaku di 13 ruas jalan. 

Baca Juga: Kapan Pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta? Kadishub DKI: Kami Masih Lakukan Kajian

Berikut 13 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap: 

  1. Jalan M.H. Thamrin;
  2. Jalan Jenderal Sudirman;
  3. Jalan Sisingamangaraja;
  4. Jalan Panglima Polim;
  5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang;
  6. Jalan Tomang Raya;
  7. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto;
  8. Jalan Gatot Subroto;
  9. Jalan M.T. Haryono;
  10. Jalan H.R. Rasuna Said;
  11. Jalan D.I. Panjaitan;
  12. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan; dan
  13. Jalan Gunung Sahari.

Sistem ganjil genap di tempat wisata juga tetap diberlakukan pada hari Jumat hingga Minggu pukul 12.00 hingga 18.00 WIB. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x