Kompas TV regional hukum

Amankan Penyebar Seruan Jihad Lawan Densus 88, Polisi Lakukan Pembinaan dan Tak Diproses Hukum

Kompas.tv - 23 November 2021, 05:05 WIB
amankan-penyebar-seruan-jihad-lawan-densus-88-polisi-lakukan-pembinaan-dan-tak-diproses-hukum
Kabag Penum Divhumas Polri. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung mengamankan  penyebar seruan jihad melawan Densus 88 Antiteror Polri, berinisial AW (35). (Sumber: Humas Polri)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung mengamankan penyebar seruan jihad melawan Densus 88 Antiteror Polri, berinisial AW (35).

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, mengatakan, AW diamankan di kediamannya, di wilayah Bandung, Jawa Barat pada Jumat, 19 November 2021.

Selain menyebar seruan jihad tersebut, AW juga memprovokasi agar membakar polres-polres yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Beredar Pesan Seruan Jihad Lawan Personel Densus 88, Polisi: Kita Waspada dan Sudah Monitor

“Terkait provokasi melalui media sosial yang telah diposting dan beredar viral di media sosial di mana pelakunya adalah atas nama inisial AW. Kami sampaikan bahwa hari Jumat tanggal 19 November jam 15.00 Polresta Bandung dalam hal ini Satreskrim telah mengamankan saudara AW di rumahnya di mana yang bersangkutan melakukan tindakan provokasi,” kata Ahmad Ramadhan, Senin (22/11/2021), seperti dilansir laman resmi Humas Polri.

Ramadhan menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan, AW terbukti mengonsumsi obat jenis riklona sebanyak empat butir dalam waktu yang bersamaan.

Menurutnya, pengaruh dari mengonsumsi riklona itulah yang menyebabkan AW tidak bisa mengendalikan diri saat mengunggah seruan jihad itu.

“Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Satreskrim Polresta Bandung dilakukan wawancara dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, yang bersangkutan belum memposting, mengonsumsi obat jenis riklona secara sekaligus sebanyak 4 butir.”

“Dampak dari riklona tersebut, pengakuan saudara AW yang bersangkutan kehilangan fokus atau kehilangan konsentrasi sehingga tidak bisa mengendalikan diri,” lanjut Ramadhan.

Meski AW mengakui perbuatannya, polisi tidak menahannya. Polri telah memulangkan dan akan melakukan pembinaan terhadap AW. Sebab, AW berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Kemudian yang bersangkutan mengakui salah dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” tegas Ramadhan.

Baca Juga: Buku Jihad Diamankan dari Rumah Terduga Teroris

Dia menuturkan, selain sebagai aparat penegak hukum, polri adalah petugas yang melakukan pembinaan kepada masyarakat, melakukan perlindungan pengayoman kepada masyarakat.

“Atas pertimbangan yang bersangkutan masih bisa dilakukan pembinaan, Polri memberikan kesempatan yang bersangkutan untuk kita bina,” ungkapnya.

“Sehingga pada malam harinya pada 18.30 saudara AW dipulangkan ke rumahnya dan tentu tidak dilakukan proses hukum, namun dilakukan secara pembinaan. Sekali lagi saya sampaikan bahwa yang bersangkutan mengakui kesalahannya atas perbuatannya,” imbuhnya.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x