Kompas TV nasional peristiwa

Mahfud MD: Banyak Undang-Undang Menyebut Nama MUI, Pembubaran Tidak Realistis

Kompas.tv - 20 November 2021, 16:30 WIB
mahfud-md-banyak-undang-undang-menyebut-nama-mui-pembubaran-tidak-realistis
Menko Polhukam Mahfud MD ikut memberikan komentar terkait pentingnya keberadaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Tanah Air. (Sumber: Ist)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Idham Saputra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pasca penangkapan salah satu pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang diduga terlibat gerakan terorisme, muncul wacana untuk membubarkan lembaga tersebut.

Namun pemerintah menegaskan kedudukan hukum MUI kokoh, sehungga wacana pembubaran tersebut dinilai tidak realistis dan sulit terwujud.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Hukum dan Keamanan  (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui akun twitternya, Sabtu (20/11/2021). 

"Merespon penangkapan tiga terduga teroris yang melibatkan oknum MUI, jangan berpikir bahwa MUI perlu dibubarkan. Itu semua provokasi yang bersumber dari khayalan, buka dari pemahaman atas peristiwa," kicau Mahfud MD melalui akun Twitter-nya @mohmahfudmd, Sabtu (20/11). 

Baca Juga: MUI DKI Bikin Tim Siber untuk Bela Anies, Pengamat: Jadi Masalah kalau Partisan dan Politis

Dia menyatakan kedudukan hukum MUI sangat kokoh. MUI, ujar Mahfud,disebutkan dalam beberapa peraturan perundang-undangan. 

Antara lain  dalam Undang-undang (UU) Nomor 33 Thn 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Pasal 1.7 dan Psl 7.c). Juga di Pasar 32 (2) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

"Posisi MUI kuat tak bisa sembarangan dibubarkan," ungkapnya.

Selain posisi hukum MUI, Mahfud juga mengingatkan, publik siapapun jangan memprovokasi dengan mengatakan bahwa pemerintah via Densus 88 Antiteror menyerang MUI. 

Baca Juga: Momen Prabowo dan Mahfud MD Menjadi Saksi Pelantikan Andika Perkasa jadi Panglima TNI



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x