Kompas TV nasional peristiwa

Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 Saat Libur Nataru, Ini Pendapat Epidemiolog

Kompas.tv - 18 November 2021, 15:34 WIB
pemerintah-terapkan-ppkm-level-3-saat-libur-nataru-ini-pendapat-epidemiolog
Ilustrasi pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali. (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat Libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Kendati begitu, epidemiolog Dicky Budiman menanyakan, setelah dilakukan PPKM Level 3 nanti apakah akan kembali turun ke Level 1 atau tetap berjalan pada level yang sama.

Kata dia, jika rencana PPKM Level 3 tersebut berjalan, Budiman berharap pemerintah tetap memiliki strategi tambahan agar tidak membuat masyarakat bingung dengan peraturan yang berlaku.

Menurut Budiman, rencana pemerintah untuk menempatkan strategi PPKM Level 3 di akhir tahun tentu satu strategi yang bisa berdampak efektif. Meski begitu, lanjutnya, keberhasilannya bergantung pada sinergi strategi lain.

"Harus ada mitigasi resiko dan juga kompensasi kepada sebagian penduduk yang ternyata tidak bisa, atau tidak boleh berpergian dan ini akan merugikan dan bisa jadi kontraproduktif," kata Budiman kepada KOMPAS.TV, Kamis (18/11/2021).

Kata Budiman, perubahan secara mendadak, seperti penerapan PPKM Level 3 di seluruh Tanah Air, bisa menjadi kontraproduktif. Oleh karena itu, pemerintah harus mempersiapkan mitigasi lain.

Soal efektivitas PPKM Level 3 di akhir tahun, tambahnya, bergantung pada seberapa konsisten strategi mendasar dalam pengendalian pandemi ini, yaitu 3M dan vaksinasi.

Baginya, penetapan PPKM yang ketat itu hanya sebagai senjata atau setting tambahan yang bersifat sementara. Adapun strategi yang paling signifikan yaitu konsistensi menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Bagaimana Aturan Perjalanan PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru?

Diberitakan sebelumnya, pemerintah bakal kembali membatasi mobilitas masyarakat pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 mendatang. 

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Seiring dengan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia, maka akan ada pelarangan terhadap sejumlah kegiatan pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.

"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," kata Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring pada Rabu (17/11/2021).

Pemberlakuan PPKM level 3 tentu juga berdampak pada aturan perjalanan dalam negeri. Kendati begitu, hingg saat ini, Kementerian Perhubungan belum menentukan pembatasan seperti apa yang akan diterapkan.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x