Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Upah Minimum Naik Tipis, Buruh Bakal Gelar Aksi Selama Sepekan

Kompas.tv - 18 November 2021, 10:56 WIB
upah-minimum-naik-tipis-buruh-bakal-gelar-aksi-selama-sepekan
Salah seorang peserta aksi mengangkat tangan saat unjuk rasa para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang menyuarakan penetapan upah minimum tahun 2022 di kawasan Silang Monas, Jakarta, Selasa (9/11/2021). (Sumber: Kompas.id/Raditya helabumi)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV –  Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) akan menggelar aksi nasional pada 19-26 November 2021 untuk meminta kepastian pelaksanaan upah minimum hanya kepada buruh dengan masa kerja di bawah 12 bulan.

"Bagi pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan harus dirundingkan secara bipartit menggunakan struktur upah agar daya beli buruh terjaga," kata Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban, Rabu (17/11/2021), dikutip dari Kontan.co.id.

Aksi ini terkait juga dengan pernyataan dari Kementerian Ketenagakerjaan bahwa rata-rata kenaikan upah minimum secara nasional yang hanya 1,09 persen. Persentase kenaikan yang mini ini kemudian membuat buruh berharap kebaikan hati gubernur untuk menetapkan upah lebih tinggi dari batas nasional.

Ia menegaskan, kenaikan upah minimum dalam kisaran 1 persen sangat tidak adil karena dipukul rata semua industri. Melihat, ada sejumlah sektor usaha yang sejatinya punya pertumbuhan usaha di atas angka tersebut seperti, rumah sakit, telekomunikasi, dan sektor pertanian.

Diketahui, pemerintah daerah akan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 dalam beberapa hari ke depan. Hal ini mengingat, batas akhir pengumuman upah minimum adalah 21 November 2021.

Baca Juga: Banyak Pihak Salah Kaprah, Kemenaker Tegaskan Upah Minimum Hanya bagi Pekerja di Bawah 1 Tahun

Penambahan insentif

Sejalan dengan hal itu, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia  (OPSI) Timboel Siregar berharap gubernur tidak terpaku dengan angka yang disebut Kemnaker dan melihat kondisi wilayahnya sehingga bisa menaikkan upah pada taraf yang wajar.

Namun, bila akhirnya angka kenaikan upah yang ditetapkan sesuai dengan perhitungan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan, maka dia mendesak pemerintah memberikan insentif kepada buruh, seperti melanjutkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Selain itu pemerintah harus memastikan pembayaran upah minimum oleh perusahaan  tidak lebih rendah dari UMP.

"Selama ini banyak buruh yang mengeluh dan melaporkan perusahaan membayar upah dibawah upah minimum tapi tak ada sanksi dari Kemnaker, sehingga posisi buruh  selalu kalah," ujarnya.

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap gubernur dapat melaksanakan regulasi yang berlaku mengenai mekanisme penentuan UMP tahun 2022.

"Kami mendukung sepenuhnya pelaksanaan dari PP No 36/2021 intinya itu. Menurut kami formulanya sudah tepat. Jadi enggak bisa gubernur bikin keputusan sendiri yang melanggar regulasi, harus sesuai regulasi," kata Hariyadi Sukamdani, Ketua Umum Apindo.

Hal serupa juga dikatakan oleh Vice CEO PT Pan Brothers Tbk Anne Patricia Sutanto. Ia sepakat soal pengaturan upah minimum berdasarkan PP No 36/2021.

"Kami sesuaikan dengan aturan pemerintah di PP No 36/2021," katanya.

Baca Juga: Sistem Pengupahan 2022 Dinilai Kembali Melegalkan Pemberian Upah Murah Bagi Buruh

 



Sumber : Kompas TV/Kontan.co.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x