Kompas TV nasional hukum

Selain Lewat Lembaga Sosial, Sumber Dana Kelompok Teroris JI Berasal dari Iuran Anggota Per Bulan

Kompas.tv - 18 November 2021, 08:24 WIB
selain-lewat-lembaga-sosial-sumber-dana-kelompok-teroris-ji-berasal-dari-iuran-anggota-per-bulan
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri menggelar rilis penangkapan tiga terduga teroris kelompok Jemaah Islamiyah (JI) yang ditangkap Densus 88 Antiteror di kawasan Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (15/11/2021).

Tiga terduga teroris tersebut merupakan tokoh agama yang berperan sebagai pengurus dan Dewan Syuro JI. Masing-masing yaitu Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamad.

Dalam rilis tersebut, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengungkapkan, kelompok teroris (JI) memiliki dua sumber dana untuk mempertahankan eksistensi organisasi tersebut, yaitu secara internal dan eksternal.

Internal, setiap anggota JI melakukan infaq atau iuran sebesar 2,5 persen dari hasil pendapatan masing-masing anggota setiap bulannya.

Sementara eksternal, yaitu dengan mendirikan lembaga sosial amil zakat Abdurahman bin Auf.

Baca juga: MUI Sikapi Ahmad Zain Ditangkap Densus 88 Polri: Ia Anggota Komite Fatwa, Tindakannya Urusan Pribadi

"Agar tetap bisa mempertahankan eksistensi organisasi tersebut ada dua sumber pendanaan yang pertama pendanaan internal ini melalui Infaq yang diberikan setiap bulan dari seluruh anggota kelompok JI, besarannya sekitar 2,5 persen dari pendapatan anggota setiap bulannya," kata Rusdi, Rabu (17/11/2021).

"Kemudian sumber yang kedua ini melalui eksternal yaitu dengan mendirikan lembaga Amil zakat Baitul maal Abdurrahman bin Auf, yaitu suatu lembaga yang dibuat oleh kelompok ini untuk mendapatkan pendanaan," terangnya.

Ia mengatakan, dana yang didapat dari lembaga tersebut dialokasikan untuk menggerakkan organisasi ini melalui kegiatan pendidikan dan sosial terhadap para anggota.

Baitul Maal Abdurrahman bin Auf sendiri, lanjut Rusdi, tersebar di beberapa wilayah seperti Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, dan Medan.

Selain itu, Rusdi juga menegaskan bahwa penangkapan terhadap tiga tokoh agama tersebut bukan bentuk kriminalisasi terhadap kelompok siapa pun.

Baca juga: Soal Isu Kriminalisasi Ulama Usai Penangkapan 3 Tokoh Agama di Bekasi, Ini Kata Polri

Ia mengatakan, Densus 88 telah melakukan proses yang panjang untuk menuntaskan kelompok teroris JI dari Tanah Air, sehingga penangkapan terhadap ketiganya bisa dipertanggungjawabkan legalitasnya.

"Tidak ada upaya upaya untuk melakukan kriminalisasi kepada siapa pun termasuk juga kegiatan Densus yang dilakukan di Bekasi pada 16 November 2021 kemarin," ucapnya.

Penelusuran terhadap kelompok JI dimulai sejak menangkap amir JI yang bernama Aji Parawijayanto pada 29 Juni 2019 silam.

Dari Aji inilah, Densus 88 akhirnya menemukan pintu masuk untuk dapat menggambarkan beberapa aspek. Mulai dari struktur organisasi, pola rekrutmen, pendanaan, dan bagaimana strategi JI itu sendiri.

"Sehingga sekali lagi, apa yang dilakukan oleh Densus 88 murni sebagai penegakan hukum yang tegas dan kedua tidak ada kriminalisasi terhadap kelompok siapa pun," ujarnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x