Kompas TV nasional update corona

Mulai 24 Desember PPKM Level 3 Berlaku di Seluruh Indonesia: Pesta Kembang Api hingga Pawai Dilarang

Kompas.tv - 17 November 2021, 23:33 WIB
mulai-24-desember-ppkm-level-3-berlaku-di-seluruh-indonesia-pesta-kembang-api-hingga-pawai-dilarang
Ilustrasi pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali. (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah bakal memberlakukan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021.

Demikian informasi tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Baca Juga: PPKM 16-29 November, Begini Aturan Perjalanan Darat, Laut, dan Udara

Muhadjir mengatakan, kebijakan PPKM level 3 tersebut rencananya berlangsung selama kurang lebih satu pekan atau hingga 2 Januari 2021.

"Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring pada Rabu (17/11/2021).

Muhadjir menjelaskan, penerapan PPKM level 3 ini sebelumnya  sudah ada kesepakatan, bahwa aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nantinya akan diseragamkan.

Baca Juga: Pakar Sebut Potensi Lonjakan Kasus Covid-19 Besar, Tapi Tak Sebanyak Gelombang Pertama

Meskipun demikian, kata dia, kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (Inmendagri) terbaru.

Inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru. Selambat-lambatnya, inmendagri tersebut akan diterbitkan pada 22 November 2021.

Muhadjir menambahkan, seiring dengan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia, maka akan ada pelarangan terhadap sejumlah kegiatan pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x