Kompas TV nasional politik

Politikus PDI-P Tegaskan Interpelasi Formula E Belum Berakhir

Kompas.tv - 10 November 2021, 15:29 WIB
politikus-pdi-p-tegaskan-interpelasi-formula-e-belum-berakhir
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin 15/7/2019 (Sumber: Kompas.com RYANA ARYADITA UMASUGI)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Gembong Warsono, mengatakan interpelasi Formula E belum berakhir. Ia mengatakan, interpelasi harus diakhiri pada Rapat Paripurna. 

"Belum (berakhir). Kalau mengakhiri yang di (Rapat) Paripurna, mengakhiri interpelasi di Paripurna bukan di warung kopi," kata Gembong saat dihubungi melalui telepon, Rabu (10/11/2021). 

Gembong menjelaskan, saat ini posisi interpelasi Formula E ialah Rapat Paripurna yang tertunda. Alasannya karena saat ini anggota DPRD DKI Jakarta tengah sibuk membahas mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 yang harus segera disahkan sebelum akhir November 2021. 

Baca Juga: Ketua DPRD DKI Tetap Dukung Interpelasi Formula E, Wagub DKI: Tidak Perlu Ada Interpelasi

"Jadi kita kebentur pembahasan APBD 2022, yang ini kan harus kita kebut karena APBD ini kan harus berakhir, harus sudah selesai sebelum akhir November ini, sesuai ketentuan Undang-undang," kata Gembong.

Ia mengatakan, setelah APBD 2022 rampung dibahas dan disahkan, maka, pihak inisiator interpelasi Formula E akan kembali mendorong pimpinan Dewan untuk menjadwalkan kembali Rapat Paripurna Interpelasi Formula E. 

"Tentunya teman-teman inisiator interpelasi akan mendorong pimpinan Dewan untuk menjadwalkan kembali untuk bamus (badan musyawarah) Rapat Paripurna lanjutan dari Paripurna yang tertunda," kata Gembong. 

Baca Juga: Diadukan 7 Fraksi Penolak Interpelasi, Ketua DPRD DKI Siap Penuhi Panggilan BK

Sebelumnya, usulan interpelasi telah masuk agenda Rapat Paripurna DPRD DKI pada Selasa (28/9/2021) lalu.

Rapat yang digelar meski tidak kuorum (31 anggota dari semestinya minimal 53 anggota), itu kemudian mendengarkan pandangan pengusul interpelasi yang merupakan anggota dari Fraksi PDI Perjuangan dan PSI. Keputusan terhadap usulan interpelasi kemudian ditunda dengan dalih peserta Rapat Paripurna DPRD yang tidak kuorum. 

Hal ini terjadi karena 7 fraksi DPRD DKI Jakarta selain PDI Perjuangan dan PSI sepakat menolak interpelasi dan tidak bersedia hadir di rapat paripuna. 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x