Kompas TV regional peristiwa

Satu Tersangka Kasus Kematian Mahasiswa UNS Saat Diklatsar Menwa Ternyata Sudah Lulus dan Wisuda

Kompas.tv - 9 November 2021, 12:13 WIB
satu-tersangka-kasus-kematian-mahasiswa-uns-saat-diklatsar-menwa-ternyata-sudah-lulus-dan-wisuda
Ilustrasi: Kegiatan Resimen Mahasiwa (Menwa) Universitas Sebelas Maret (UNS) dibekukan sementara oleh pihak kampus (Sumber: Website Menwauns)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Gading Persada

SOLO, KOMPAS.TV - Salah satu tersangka dugaan penganiayaan Gilang Endi Saputra, mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) saat Diklatsar Menwa salah satunya ternyata sudah lulus dan baru wisuda.

Tersangka berinisial FPJ (22) diketahui baru di wisuda tepat sehari sebelum tragedi meninggalnya Mahasiswa D4 program studi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Adapun FPJ diwisuda tepat pada 23 Oktober 2021.

Informasi tersebut juga dibenarkan oleh Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Prof Ahmad Yunus.

"Benar sudah lulus, tapi waktu proposal (perizinan Diklatsar) diajukan masih berstatus mahasiswa," kata Ahmad Yunus seperti dilansir Tribun Solo, (8/11/2021).

Baca Juga: Polisi: Kemungkinan Ada Tersangka Lain Pada Kasus Kematian Gilang Saat Diklatsar Menwa UNS

Sementara itu, perlu diketahui bahwa kegiatan Diklatsar Menwa UNS hanya boleh diikuti mahasiswa, bukan alumni.

Kendati demikian, pihak kampus mempertegas bahwa para panitia Diklatsar Menwa UNS tersebut masih berstatus mahasiswa saat pengajuan izin kegiatan.

Hal tersebut seperti dinyatakan Ketua Tim Evaluasi Kegiatan Menwa UNS, Sunny Ummul Firdaus.

Tak hanya itu, Sunny juga menyebut bahwa dalam pengajuan perizinan kegiatan di kampus. Seluruh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) diminta untuk melampirkan nama panitia.

"Jadi sebuah kegiatan ada proses pengajuan izin, pada saat pengajuan izin dulu mereka melampirkan panitia aktif atau tidak, jadi sepanjang mereka aktif tidak apa-apa (keluar izin)," ujarnya, Senin (8/11/2021).

Bahkan Sunny juga menyebut bahwa Menwa UNS telah melakukan pengajuan izin sesuai dengan ketentuan yang ada.

Soal, FPJ yang ternyata sudah lulus saat kegiatan berlangsung, Sunny menyebut itu sebagai sebuah ketidaktahuan mahasiswa soal kelulusan seseorang.

"Saat diajukan status mahasiswa aktif, masuk kepanitiaan tapi sepanjang itu ternyata orang yang di dalam kepanitiaan lulus itu persoalan mahasiswa karena dasarnya tidak tau kapan lulusnya," katanya.

"Tetapi untuk persoalan izin sepanjang ketentuan permohonan izin dipenuhi ya izin dikeluarkan," lanjutnya.

Sunny menambahkan saat ini tim evaluasi juga masih melakukan pengumpulan data dan fokus pada keterangan dari Alumni Menwa untuk keputusan akhir UKM Menwa dibubarkan atau tidaknya.

Baca Juga: 2 Tersangka Kasus Diksar Menwa UNS Ditahan di Tempat Berbeda



Sumber : Tribunsolo


BERITA LAINNYA



Close Ads x