Kompas TV nasional hukum

Periksa 6 Saksi, KPK Dalami Peran Azis Syamsyuddin Urus DAK Lampung Tengah

Kompas.tv - 8 November 2021, 09:10 WIB
periksa-6-saksi-kpk-dalami-peran-azis-syamsyuddin-urus-dak-lampung-tengah
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Menggunakan Rompi Tahanan KPK, Sabtu (25/9/2021) (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam orang saksi terkait peran mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin mengurus pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Lampung Tengah.

Pemeriksaan terhadap enam saksi tersebut dilakukan di Polresta Bandar Lampung, Jumat (5/11/2021).

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan peran tersangka AZ dalam pengurusan pengajuan DAK untuk Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2017," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (8/11/2021), dikutip dari Antara.

Adapun keenam saksi yang diperiksa, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Bina Marga Lampung Tengah Supranowo, mantan Kadis Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman, PNS Dinas Bina Marga Lampung Tengah Andri Kadarisman, PNS/Kasubbid Rekonstruksi BPBD Kabupaten Lampung Tengah Aan Riyanto, swasta/Direktur CV Tetayan Konsultan Dariyus Hartawan, dan ASN Lampung Tengah Indra Erlangga.

KPK telah mengumumkan Azis sebagai tersangka pada Sabtu (25/9/11).

Baca juga: Blak-blakan, Ajudan Bongkar Kedekatan Azis Syamsuddin dengan Stepanus Robin Pattuju

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Azis memberikan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar.

Pemberian tersebut agar Robin membantu mengurus kasus di Lampung Tengah diduga melibatkan Azis dan Aliza Gunado (AG) yang sedang diselidiki oleh KPK.

Aliza merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga: Terungkap! Saksi Sebut Azis Syamsuddin Minta Fee 8 Persen dari DAK Lampung Tengah



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x