Kompas TV nasional peristiwa

Sopir Bus yang Meninggal Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Transjakarta

Kompas.tv - 3 November 2021, 15:03 WIB
sopir-bus-yang-meninggal-jadi-tersangka-kecelakaan-maut-transjakarta
Polisi akan menyelidiki kemungkinan rem blong sebagai penyebab kecelakaan bus Transjakarta yang terjadi di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, pagi tadi, Senin (25/10/2021). (Sumber: TribunJakarta/Bima Putra)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menetapkan sopir bus Transjakarta yang meninggal dunia, berinisial J, sebagai tersangka kecelakaan maut antara dua bus yang terjadi di Halte Cawang, di Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Senin (25/10/2021). 

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, pengemudi diduga kehilangan kesadaran ketika mendekati halte Cawang karena serangan penyakit bawaan epilepsi. 

"Kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh pengemudi bis Transjakarta B 4777 TK, atas nama Saudara J, kehilangan kesadaran ketika mendekati key point di Halte Cawang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, pada konferensi pers di kantor Subdit Gakkum, Rabu (3/11/2021). 

"Kehilangan kesadaran tersebut diduga disebabkan oleh serangan epilesi secara tiba-tiba," ujarnya. 

Baca Juga: Usai Kecelakaan Maut, Wagub DKI Minta PT Transjakarta Lakukan Evaluasi Soal Jam Kerja

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, hasil penyidikkan menunjukkan bahwa kendaraan dalam kondisi normal dan laik jalan serta laik uji sehingga disimpulkan bahwa penyebab kecelakaan karena human error. 

Setelah melakukan rekayasa kejadian dan memeriksa sebanyak 17 saksi, tidak ditemukan jejak pengereman dari kendaraan yang dikemudian oleh Saudara J sehingga terjadi kecelakaan maut tersebut. 

Sambodo menjelaskan, setelah dihitung secara manual, kecepatan bus yang dikendarai saudara J saat terjadi tabrakan yaitu 55,4 km/jam, di mana kecepatan ini melampaui SOP kecepatan bus Transjakarta yakni maksimal 50km/jam. 

Akibatnya, terjadi tubrukan dengan bus Transjakarta yang tengah menurunkan penumpang di halte dan mendorong bus tersebut hingga 25,6 meter ke arah depan sampai posisi kendaraan berhenti. 

"Akibat kehilangan kesadaran tersebut, pengemudi alih-alih pengereman, atau pelambatan menjelang halte malah cenderung menambah kecepatan yang ditunjukkan dari hasil TAA, hasil GPS di ruang kontrol, dan CCTV di halte," kata Sambodo. 

Baca Juga: Pemprov DKI Didesak Ganti Jajaran Direksi PT Transjakarta Usai Dua Kecelakaan dalam Waktu Berdekatan

Pengemudi bus dikenakan pasal 310 ayat 4 UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam hal kecelakaan atas kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan hukum pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal 12 juta. 

Namun, karena pengemudi bus tersebut meninggal dunia, kasus ini dinyatakan dihentikan. 

Diketahui, kecelakaan tersebut menewaskan dua orang, yakni sopir bus Transjakarta yang ditetapkan sebagai tersangka dan seorang penumpang laki-laki. Sejumlah penumpang juga luka cukup parah akibat kecelakaan tersebut. 


 


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x