Kompas TV nasional peristiwa

Polda Metro Tidak Langsung Jatuhkan Sanksi Tilang Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi pada 13 November

Kompas.tv - 3 November 2021, 13:39 WIB
polda-metro-tidak-langsung-jatuhkan-sanksi-tilang-kendaraan-tidak-lolos-uji-emisi-pada-13-november
Sanksi uji emisi mobil dan motor mulai diterapkan Januari 2021. (Sumber: Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV -Polda Metro Jaya tidak langsung menjatuhkan sanksi tilang pada kendaraan yang tidak lolos uji emisi.  Terlebih dahulu, kepolisian memberikan teguran kepada pemilik kendaraan yang tak lolos uji emisi sebagai bentuk sosialisasi penerapan kebijakan. 

"Jadi gini, sebetulnya sanksi ini kan ada berbagai macam, ada tilang, ada teguran. Jadi kalau kami lihat trennya lebih akan terapkan teguran dulu sebelum terapkan sanksi," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono kepada wartawan, Rabu (3/11/2021).

Jakarta mulai uji emisi kendaraan pada 13 November 2021. Sanksi kendaraan yang tak lolos uji emisi terncantum dalam undang-undang.

Argo belum bisa memastikan waktu diberlakukannya sanksi tilang. Sanksi tilang, kata dia, diberlakukan setelah masa sosialisasi selesai. Waktu sosialisasi, menurutnya, butuh waktu yang panjang. 

"Intinya, penindakan tilang ini adalah kelanjutan dari tahap sosialisasi, tahap teguran, sampai tahap tindakan tilang, sehingga masyarakat itu engga kaget-kaget. Nah itu butuh sosialisasi yang panjang," ujarnya. 

Baca Juga: Catat! Mulai Tanggal Ini, Kendaraan Bermotor Tak Lulus Uji Emisi akan Kena Tilang

Sanksi tilang yang akan diterapkan pada kendaraan tidak lolos uji emisi tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kendaraan yang punya gas buang tak sesuai baku mutu dikenai sanksi denda yang sudah ditentukan, yakni Rp 250.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 500.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

"Kalau tidak (lulus eji emisi) akan didenda, mobil Rp 500 ribu dan motor itu Rp 250 ribu," kata Wakil Wali Kota DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, Selasa (2/11/2021).

Kebijakan ini sejalan dengan Citizen Lawsuit yang dalam amar putusannya memerintahkan untuk menjatuhkan sanksi bagi sumber bergerak yaitu kendaraan bermotor yang mencemari udara atau tidak lulus uji emisi.

Semula ketentuan ini hendak diberlakukan sejak awal 2021 saat Pergub 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor berlaku efektif, namun, ditunda karena pandemi.

Baca Juga: Ini Daftar 15 Bengkel yang Layani Uji Emisi Gratis, Buruan Sebelum Ditilang

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x