Kompas TV nasional peristiwa

Kemenhub Rilis 4 Surat Edaran Baru Perjalanan di Masa Pandemi, Ini Aturan Lengkapnya

Kompas.tv - 3 November 2021, 11:25 WIB
kemenhub-rilis-4-surat-edaran-baru-perjalanan-di-masa-pandemi-ini-aturan-lengkapnya
Aturan terbaru soal perjalanan udara, darat, perkeretaapian, laut, dan angkutan logistik yang tertuang dalam empat SE terbaru yang dirilis Kemenhub, Selasa (2/11/2021). (Sumber: Instagram @djplkemenhub151)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) rilis sejumlah aturan baru syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian di masa pandemi Covid-19

Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, keempat aturan baru yang dibuat telah merujuk pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.

"Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021," kata Adita Irawati seperti dikutip Antara, Selasa (1/11/2021).

Berikut ini empat SE baru yang dirilis Kemenhub:

  1. SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19;
  2. SE Kemenhub No.95 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19;
  3. SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19;
  4. SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Keempat SE terbit pada Selasa ini menggantikan empat SE sebelumnya yaitu SE Nomor 86 (dan perubahannya SE No 90), 87 (dan perubahannya SE No 91), 88 (dan perubahannya SE No 93), dan 89 (dan perubahannya SE No 92) Tahun 2021, yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," kata Adita.

Adapun aturan terbaru soal perjalanan udara, darat, perkeretaapian, laut, dan angkutan logistik, sebagai berikut:

Aturan Baru Transportasi Udara

1. Untuk penerbangan dari dan ke bandara di wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap), atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama).

2. Untuk penerbangan antarbandara di dalam wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap), atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama).

3. Untuk penerbangan antarbandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan telah divaksin minimal dosis pertama.

Aturan Baru Transportasi Darat

1. Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM level 3, 2, dan 1, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama), sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

2. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif antigen.

Aturan Perjalanan Perkeretaapian

1. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah dalam wilayah Pulau Jawa wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan;



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x