Kompas TV nasional peristiwa

Aturan Baru Perjalanan Jauh Diterbitkan, Kartu Vaksin dan Tes PCR/Antigen Tetap Wajib

Kompas.tv - 31 Oktober 2021, 19:33 WIB
aturan-baru-perjalanan-jauh-diterbitkan-kartu-vaksin-dan-tes-pcr-antigen-tetap-wajib
Ilustrasi perjalanan jarak jauh. (Sumber: IAN - KOMPAS TV)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru bagi pelaku perjalanan jarak jauh di masa pandemi Covid-19, Minggu (31/10/2021).

Perjalanan jarak jauh yang dimaksud yakni minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali. Pelaku perjalanan wajib telah melakukan vaksin minimal dosis pertama yang dibuktikan dengan kartu vaksin dan menyertakan surat hasil tes RT-PCR atau antigen. 

“Pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Budi Setiyadi dalam siaran pers yang diterima KOMPAS TV.

Baca Juga: Kemenkes akan Tindak Tegas RS dan Lab yang Tidak Ikuti Aturan Baru Tarif RT-PCR

"Surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan,” lanjutnya.

Syarat perjalanan itu berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, hingga angkutan penyeberangan. 

Sementara bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali juga tetap wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

Baca Juga: Epidemiolog UGM Sebut Masker dan Vaksin Lebih Penting daripada Tes PCR

“Kami mengimbau para pemimpin daerah baik Gubernur, Wali Kota, Satgas Covid-19 di pusat dan daerah, UPT Ditjen Hubdat, maupun penyelenggara/operator sarana prasarana transportasi darat seluruhnya dapat berkoordinasi serta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan ini di daerah-daerah,” pungkasnya.

Ketentuan untuk kendaraan logistik

Sementara untuk pelaku pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan;
  2. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan;
  3. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi. (HS/PTR/EI)


Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x