Kompas TV regional berita daerah

Terungkap!! Ini Alasan Calon Ayah Tiri Balita N-L, Tega Aniaya Korban Karena Kesal

Kompas.tv - 28 Oktober 2021, 20:23 WIB
Penulis : KompasTV Malang

BATU, KOMPAS TV-Polres Batu menangkap Wahyu, warga Desa Beji, Kecamatan Junrejo Kota Batu, yang merupakan calon suami ibu balita N-L, korban penganiayaan. 

Peristiwa penganiayaan ini terungkap setelah paman korban melaporkan kejadian penganiyaan kepada Polres Batu. Atas laporan tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan Wahyu yang tak lain adalah calon suami ibu korban.

Di hadapan polisi, pelaku mengaku penganiyaan tersebut dilakukan selama kurun waktu 3 bulan sejak Agustus lalu. 

Pelaku dan ibu korban merupakan pasangan kekasih dan sudah tinggal serumah.

Di rumah pelaku lah tersangka menganiaya anak dari kekasihnya ini, saat ibu korban tidak ada di rumah. 

Pelaku menyiram korban dengan air panas dan menyundut tubuh korban dengan rokok, serta menggigit jari korban hingga korban  mengalami luka di sekujur tubuh.

Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan menjelaskan, perbuatan pelaku didasari atas kesulitan ekonomi dan kesal karena calon anak tirinya dianggap rewel, hingga pelaku tega menganiaya bocah malang tersebut.

"Motif tersangka melakukan kekerasan tersebut, atas dasar motif ekonomi. Korban dianggap sebagai beban karena bukan anak biologis dari pelaku, hingga korban merasa terbebani secara ekonomi" ujar Kapolres, Rabu (27/10/2021). 

Ibu korban sendiri mengetahui penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku, namun ibu korban mengaku takut kepada pelaku jika nanti tidak jadi dinikahi. 

Karena hal tersebutlah ibu korban bungkam dan tidak berani menceritakan kasus penganiayaan kepada anaknya ini.

Untuk saat ini kondisi korban yang masih mendapat perawatan di rumah sakit, kondisinya berangsur membaik.

Selain penyembuhan secara fisik, korban saat ini juga menjalani proses trauma healing untuk pemulihan kondisi psikologis korban.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 76c junto pasal 80 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak atau pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

#penganiayaanbalita #kotabatu



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x