Kompas TV regional berita daerah

Kemenkumham Sulsel Ikuti Webinar Kajian Visa dan Ijin Tinggal Keimigrasian Bagi Penanam Modal Asing

Kompas.tv - 28 Oktober 2021, 10:14 WIB
kemenkumham-sulsel-ikuti-webinar-kajian-visa-dan-ijin-tinggal-keimigrasian-bagi-penanam-modal-asing
Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan mengikuti Seminar Nasional Hasil Kajian Hukum dan HAM di Wilayah (Sumber: kanwilkumham sulsel)
Penulis : KompasTV Makassar

Makassar – Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan mengikuti Seminar Nasional Hasil Kajian Hukum dan HAM di Wilayah dengan judul "Kajian Visa dan Ijin Tinggal Keimigrasian Bagi Penanam Modal Asing dalam Dimensi Pertumbuhan Ekonomi di D.I. Yogyakarta" secara daring di Ruang Rapat Pimpinan, Rabu (27/10).

Kepala Balitbangkumham Sri Puguh Budi Utami mengatakan tema seminar kali ini sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi nasional. Namun demikian, Utami menegaskan meski mendatangkan penanam modal asing, kedaulatan RI tetap harus ditegakkan.

Selain itu, Utami menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektoral dalam kebijakan agar rekomendasi yang diberikan dapat diimplementasikan. Ia berharap hasil akhir kajian yang berupa rekomendasi harus solutif dan implementatif.

"Kebijakan keimigrasian tentunya juga memerlukan evaluasi dan analisis dari seluruh pihak, mulai dari akademisi, praktisi, hingga birokrat agar kebijakan ini dapat menjadi kebijakan yang inklusif serta dapat merangkul seluruh pihak. Evaluasi terhadap kebijakan diperlukan untuk memastikan bahwa kebijakan telah melalui proses ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan," Ungkap Utami.

Lebih lanjut, Utami juga menyampaikan harapan agar kegiatan seminar ini dapat menjadi wadah penampung ide, gagasan, buah pikir, dan strategi serta memberikan rekomendasi kebijakan dalam rangka mengakselerasi proses pemulihan ekonomi nasional.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkumham, Razilu yang juga hadir dalam kegiatan ini mengatakan dalam sambutannya bahwa kegiatan Seminar Nasional ini dapat memberikan penguatan terhadap fungsi keimigrasian, terutama dalam menjadi bagian dalam paket kebijakan pemerintah untuk memberikan stimulus terhadap pertumbuhan emonomi.

"Dengan mengambil lokus di Provinsi D.I.Yogyakarta, diharapkan hasil seminar ini dapat menghasilkan beberapa masukan kebijakan, terutama yang dalam lingkup kewenangan Kementerian Hukum dan HAM yang dapat bersinergi bersama-sama dengan pemerintah daerah setempat untuk mengambil sebanyak-banyaknya manfaat dari adanya investor asing yang diseimbangkan dengan pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara simultan," kata Irjen Razilu.

Sementara itu, Wakil Gubernur DIY. KGPAA Paku Alam X mewakili Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengapresiasi kegiatan ini dan berharap sinergi antara Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta dengan Kanwil Kemenkumham D.I.Yogyakarta terus terjalin dengan baik.

"Dengan dasar sinergitas dan kolaborasi maka upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai," ungkapnya.

Selanjutnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Andry Indrady mengatakan bahwa saat ini yang menjadi fokus pemerintah salah satunya adalah investasi. “Presiden Joko Widodo memiliki visi dan misi untuk Indonesia pada tahun 2020-2024 menekankan pentingnya investasi sebagai salah satu fokus utama pembangunan, dan hal tersebut dituangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, di mana terdapat pasal yang mengatur tentang perizinan keimigrasian bagi investor asing, hal ini diharapkan dapat menarik lebih banyak investor asing untuk menanamkan modal di Indonesia.“ jelas Andry.

Plt. Direktur Jendral Imgrasi yang diwakili oleh Kasubdit Visa Dirjen Imigrasi Oeray Gufran Maryudha, mengatakan bahwa kebijakan Visa saat ini mendukung investasi yang ditandai dengan adanya kemudahan keimigrasian, pemberian bebas Visa kunjungan, pemberian Visa on Arrival, pemberian Visa Tinggal Terbatas, dan pemberian Visa kunjungan.

“Kemudahan pemberian visa bagi kegiatan investasi ditandai oleh penyederhanaan proses, permohonan visa tinggal terbatas untuk investor secara online, penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Ditjen Imigrasi dengan BKPM dalam integrasi sistem perizinan investasi dan pemberian fasilitas keimigrasian tanggal 09 Mei 2019, dan rekomendasi BKPM dalam pemberian visa tinggal terbatas untuk investor yang diberikan secara elektronik melalui kesisteman,” ujar Oeray Gufran.

Rektor Universitas Gajah Mada (UGM) Veri Antoni menyampaikan bahwa keberadaan orang asing dalam konteks investasi asing tentunya harus memberikan manfaat yang baik bagi Indonesia. “Kita inginnya mereka ke Indonesia dalam berinvestasi dan dapat juga membuka lapangan pekerjaan.” kata Veri.

Turut hadir dalam seminar ini Kepala Divisi Keimigrasian Dodi Karnida, Kepala Bidang HAM Utaruy Sukmawati Syarief, Pejabat Struktural di Divisi Keimigrasian, dan Pejabat Struktural di Bidang HAM.



Sumber : Kompas TV Makassar


BERITA LAINNYA



Close Ads x