Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Bagaimana Cara Akhiri Jeratan Pinjol Ilegal?

Kompas.tv - 27 Oktober 2021, 10:51 WIB
Penulis : Reny Mardika

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberantasan pinjol ilegal semakin marak dilakukan karena sangat meresahkan masyarakat.

Berdasarkan temuan, banyak pinjol-pinjol ilegal ini beroperasi dengan kedok sebagai koperasi simpan pinjam KSP.

Merujuk pada peraturan OJK nomor 77 tahun 2016, secara regulasi tidak ada koperasi simpan pinjam yang menjalankan kegiatan usaha pinjaman online.

Perlu dicatat per 6 Oktober lalu pelaku pinjol atau fintech lending yang terdaftar maupun berizin OJK berjumlah 106 orang.

Oleh sebab itu jika ada koperasi yang menjalankan bisnis pinjol maka sudah melenceng dari jati diri dan tujuan koperasi.

Baca Juga: Salah Satu Tersangka Pinjol Ilegal di Surabaya Adalah Ibu Rumah Tangga

Dari sini masyarakat diminta langsung waspada dan melapor pada regulator atau kepolisian.

Masih sulit membedakan mana pinjol legal dan ilegal. Banyak laporan pinjol ilegal yang justru masuk ke OJK sebagai pengawas pinjol yang legal saja.

Bagaimana mengakhiri jerat pinjol ilegal ini?

Simak dialog lengkapnya bersama Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam l. Tobing.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x