Kompas TV nasional peristiwa

Rachel Vennya Pakai Pelat Nomor Pejabat, Begini Aturan dan Penjelasan Polisi

Kompas.tv - 22 Oktober 2021, 16:36 WIB
rachel-vennya-pakai-pelat-nomor-pejabat-begini-aturan-dan-penjelasan-polisi
Rachel Vennya diketahui mengendarai mobil dengan pelat nomor berkofe RFS yang identik dengan kendaraan pejabat. (Sumber: Instagram/@rachelvennya)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelat nomor berkode RFS mobil Vellfire milik selebgram Rachel Vennya menjadi sorotan. Pelat nomor itu diketahui saat Rachel dijemput pulang dari Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (21/10/2021).

Jamak diketahui bahwa RFS adalah bagian dari Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor khusus.

Hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat motor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.

Baca Juga: Cek Pelat Nomor Kendaraan, Ini Kode Wilayah Baru Pulau Jawa: Mojokerto Ganti, Huruf E Daerah Mana?

Perkap itu merinci beberapa macam TTNKB atau pelat nomor RF untuk pejabat itu:

1. Mobil dengan nopol belakang RF adalah kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas hingga menteri. Pelat nomor ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.

2. Pelat dengan akhiran huruf RFS menunjukkan kendaraan itu milik pejabat sipil. 

3. Kode belakang RFD, RFL, RFU, dan RFP di pelat nomor kendaraan diperuntukkan bagi pejabat TNI dan Polri.

4. Pelat nomor dengan akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.

5. Kode RFO, RFH, RFQ dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x