Kompas TV nasional peristiwa

Dulu Janji Tidak akan Gusur Warga, LBH Jakarta: Gubernur Anies Masih Lakukan Penggusuran Paksa

Kompas.tv - 18 Oktober 2021, 17:17 WIB
dulu-janji-tidak-akan-gusur-warga-lbh-jakarta-gubernur-anies-masih-lakukan-penggusuran-paksa
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memberi Rapor Merah dalam empat tahun kepemimpinan Anies Baswedan di DKI Jakarta, Senin (18/10/2021). (Sumber: Kompas.tv/HASYA NINDITA)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta masih menemukan adanya penggusuran paksa saat Jakarta dipimpin oleh Gubernur Anies Baswedan. 

Padahal, saat kampanye pemilihan gubernur 2017 lalu, Anies berjanji tidak akan melakukan penggusuran paksa terhadap warga Jakarta. 

"Terkait penggusuran, kita tahu Anies Baswedan naik menjadi Gubernur DKI Jakarta dengan janji tidak akan menggusur paksa warga Jakarta dan akan menghilangkan penggusuran sebagai cara-cara dan praktik yang sering terjadi di Jakarta," kata pengacara LBH Jakarta, Charlie Albajili, di Pendopo Gubernur DKI Jakarta, Senin (18/10/2021). 

Berdasarkan laporan LBH, di masa kepemimpinan Anies periode Januari-September 2018 terdapat 79 titik penggusuran di DKI Jakarta dengan jumlah korban 277 kepala keluarga dan 864 unit usaha.

"Walaupun memang jumlahnya lebih kecil, tetapi, pola serupa tanpa ada musyawarah dan pola kekerasan melalui Satpol PP dan oknum-oknum tidak berwenang seperti TNI tetap terjadi di masa kepemimpinan Anies," katanya.

Baca Juga: LBH Jakarta Beri Rapor Merah 4 Tahun Anies Pimpin Jakarta, Pemprov Siap Pelajari

Ironisnya, kata Charlie, perbuatan itu dijustifikasi dengan menggunakan Peraturan Gubernur DKI Nomor 207 Tahun 2016 Tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak yang disahkan pada masa Basuki T. Purnama atau Ahok. 

"Kasus penggusuran juga bahwa ada janji yang kemudian tidak ditepati oleh Anies Baswedan. Dia tetap membiarkan kasus-kasus sengketa lahan ada di Jakarta tanpa ikut campur dan dia tetap melanggengkan adanya peraturan yang pro terhadap penggusuran yaitu Pergub No 207/2016," kata Charlie. 

Menurut Charlie, peraturan tersebut digunakan oleh Pemprov DKI untuk melakukan penggusuran dengan dalih memberikan kepastian hukum pelaksanaan penertiban terhadap pemakaian/penguasaan tanah tanpa izin yang berhak.

Pihak LBH Jakarta menuntut, jika Anies ingin menghapus penggusuran paksa di Jakarta, maka ia diminta mencabut Pergub No. 207/2016 dan menggantinya dengan peraturan yang lebih humanis. 

Baca Juga: 4 Tahun Pimpin Jakarta, Ini 10 Rapor Merah Anies Baswedan versi LBH Jakarta

LBH memaparkan beberapa lokasi penggusuran paksa warga Jakarta antara lain Menteng Dalam, Pancoran Buntu II, Kebun Sayur, Kapuk Poglar, Rawa Pule, Guji Baru, dan Gang Lengkong Cilincing.

Sebelumnya, LBH Jakarta menyampaikan laporan bertajuk "Rapor Merah 4 Tahun Kepemimpinan Anies Baswedan Di Ibukota", kepada Pempov DKI Jakarta, Senin.

Ada sepuluh masalah yang dianggap perlu digarisbawahi oleh pihak LBH Jakarta, salah satunya tentang penggusuran paksa.

 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x