Kompas TV nasional berita utama

KPK Tetapkan Adik Mantan Bupati Lampung Utara Tersangka

Kompas.tv - 15 Oktober 2021, 18:20 WIB
kpk-tetapkan-adik-mantan-bupati-lampung-utara-tersangka
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan adik Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Akbar Tandiniria Mangkunegara,  sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Akbar Tandiniria Mangkunegara diduga menerima gratifikasi sepanjang 2015-2019 di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara.

Demikian Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jumat (15/10/2021).

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada April 2021,” kata Karyoto didampingi Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Karyoto menyampaikan, dugaan korupsi yang dilakukan Akbar Tandiniria Mangkunegara terungkap KPK mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak.

Baca Juga: IM57+ Institute soal Mantan Pegawai KPK Buat Parpol: Kami Santai dan Cair

Saksi yang dimintai keterangan antara lain adalah Wakil Bupati Kabupaten Lampung Utara Periode 2014-2019 Sri Widodo, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Lampung Utara Gunaido Uthama, mantan Sekda Kabupaten Lampung Utara Periode 2014-2018, Samsir MM.

Kemudian, Taufik Hidayat sebagai Wiraswasta/pensiunan PNS, Direktur PT Tata Chubby, Dede Bastian, Direktur CV. Trisman Jaya Septo Sugiarto dan Abdurahman seorang Wiraswasta CV. Alam sejahtera.

Selain keterangan 7 orang tersebut, lanjutnya, keterangan juga diperoleh dari fakta persidangan pada perkara Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Baca Juga: Para Mantan Pegawai KPK yang Dipecat Diajak Masuk PKS

Untuk diketahui, sebelumnya Akbar Tandiniria Mangkunegara diteapkan sebagai tersangka oleh KPK hari ini.

KPK telah lebih dulu menetapkan dua orang tersangka yakni Agung Ilmu Mangkunegara yang merupakan Bupati Lampung Utara dan Mantan Kepala Dinas PUPR Syahbudin.

Keduanya dalam perkara ini sudah diputus oleh Hakim Pengadilan Tipikor bersalah.

Atas sangkaan KPK, Akbar Tandiniria diduga melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x