Kompas TV nasional hukum

ICW Soal Lili Pintauli: Pelanggar Etik Layaknya Mundur dan Hengkang dari KPK

Kompas.tv - 13 Oktober 2021, 08:14 WIB
icw-soal-lili-pintauli-pelanggar-etik-layaknya-mundur-dan-hengkang-dari-kpk
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (kiri) menyaksikan penyidik menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat seorang komisioner KPU di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020). ICW menyebut Lili Pintauli layak mundur dari KPK setelah Dewan Pengawas memutuskan ia melanggar kode etik. (Sumber: Kompas.tv/Ant/Dhemas Reviyanto)
Penulis : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Watch (ICW) menyesalkan sikap dari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar yang tak mengundurkan diri dari lembaga antirasuah setelah terbukti melanggar kode etik.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut secara jelas Lili Pintauli sudah pernah diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK dengan putusan menyatakan ia terbukti melakukan pelanggaran etik berupa menjalin komunikasi dengan pihak yang beperkara di KPK, yakni Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial, terkait dugaan suap lelang jabatan. 

Ia menjelaskan, Lili juga terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M. Syahrial selaku Wali Kota untuk mengurus penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.

Baca Juga: Profil Lili Pintauli, Pimpinan KPK yang Langgar Kode Etik dan Diduga Punya Peran dalam Kasus Suap

Dalam perkara ini Dewas menjatuhkan sanksi berupa potongan gaji 40 persen selama 12 bulan.

Menurut Kurnia, semestinya Dewas KPK malu dengan sanksi ringan yang dijatuhkan terhadap Lili.
Sebenarnya, ungkap Kurnia, tak hanya Lili, Ketua KPK Firli Bahuri juga terbukti dua kali melanggar kode etik.

"Bagi ICW, hukuman yang layak bagi pelanggar etik tersebut adalah merekomendasikan agar ia mengundurkan diri dan hengkang dari KPK," ujar Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/10/2021) seperti dikutip dari KOMPAS TV, Rabu (13/10).

Lebih lanjut Kurnia menjelaskan, terungkapnya komunikasi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dengan terdakawa M Syahrial di persidangan membuat integritas pimpinan KPK dipertanyakan.

Baca Juga: ICW: Komunikasi Lili Pintauli dengan M Syahrial Tanda Integritas Pimpinan KPK Sudah Stadium Empat

Ia menilai pengakuan terdakwa M Syahrial yang melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Lili Pintauli harus didalami dengan menghadirkan mantan komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu di sidang lanjutan perkara suap pengurusan perkara di KPK.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x