Kompas TV nasional update

Siap-siap Umrah, Calon Jemaah yang Terima Vaksin Sinovac Wajib Booster

Kompas.tv - 12 Oktober 2021, 12:45 WIB
siap-siap-umrah-calon-jemaah-yang-terima-vaksin-sinovac-wajib-booster
Arab Saudi kembali menerbitkan visa umrah bagi jemaah Indonesia (Sumber: Dokumen Kompas TV)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemkes), Siti Nadia Tarmizi mengatakan pemerintah masih membahas prosedur umrah dan vaksinasi Covid-19 terkait persyaratan dari Arab Saudi bagi calon jemaah asal Indonesia.

"Akan ada persiapan teknis, baik terkait prosedur umrah, vaksinasi dan karantina," kata Nadia dilansir dari ANTARA, Selasa (12/10/2021).

Hingga saat ini, bayangan prosedur umrah paling dasar adalah calon jemaah harus sudah divaksin dan memiliki sertifikat vaksin.

Namun, diketahui pemerintah Arab Saudi hanya menyetujui empat jenis vaksin, yakni: Oxford-AstraZeneca, Pfizer-BioNTech, Johnson & Johnson, dan Moderna.

Sehingga, calon jamaah penerima vaksin Sinovac dan Sinopharm wajib melakukan booster atau vaksinasi ketiga dengan menggunakan salah satu dari empat jenis vaksin itu.

Kendati begitu, Nadia menuturkan hal terkait prosedur dan pemenuhan persyaratan untuk umrah tersebut masih akan dibahas lebih lanjut. Dan pembahasan teknis akhirnya akan dibahas lagi antara Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri dan Kemkes.

"Kita tunggu pembahasan teknis finalnya," ujarnya.

Baca Juga: Umrah Dibuka Kembali, Kemenag Minta PPIU Persiapkan Keberangkatan Jemaah

Sebelumnya, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan, sinyal dari pemerintah Arab Saudi itu masih harus ditindaklanjuti lebih jauh. Beberapa persiapan harus dilakukan, termasuk penentuan protokol kesehatan dan tahap-tahap lainnya.

"Kita baru mendapatkan informasi awal terkait dengan pelaksanaan umrah, tapi di situ ada beberapa klausul yang masih didalami oleh pemerintah Indonesia dengan pemerintah Arab Saudi," kata Latief dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS.TV, Senin (11/10/2021).

Klausul yang dimaksud Latief adalah mengenai persyaratan dan masa karantina calon jamaah umrah.

"Persyaratan khususnya seperti apa, siapa yang harus menjalani itu, dan apa apa yang harus dipenuhi di persyaratan itu, masih banyak aspek yang harus dipersiapkan," ucap Latief.

Kendati begitu, pihak Latief sudah mulai melakukan rapat koordinasi soal persiapan pemberangkatan jamaah umrah Indonesia dengan tiga kemeterian terkait: Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri dan Kemeterian Agama.

Latief juga mengaku timnya sudah menyusun protokol kesehatan, bahkan mengusahan sebuah sistem yang bisa menjamin 'zero' kasus saat pemberangkatan sampai jamaah kembali ke Tanah Air.



Sumber : Kompas TV/Ant


BERITA LAINNYA



Close Ads x