Kompas TV nasional update

Begini Cara Pencairan BLT Subsidi Gaji Melalui Rekening Kolektif

Kompas.tv - 11 Oktober 2021, 16:45 WIB
begini-cara-pencairan-blt-subsidi-gaji-melalui-rekening-kolektif
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah atau BLT Gaji (Sumber: Shutterstock/Kompas.com)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV – Pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp1 juta dapat dilakukan dengan pembukaan rekening kolektif (burekol).

Pencairan melalui rekening kolektif  dilakukan oleh penerima bantuan yang belum atau tidak memiliki rekening di himpunan bank negara (Himbara).

Syarat penerima BLT subsidi gaji / BSU Rp 1 juta adalah WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021, upah maksimal Rp 3,5 juta.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi, menjelaskan pencairan BSU Rp 1 juta rekening kolektif sama seperti pembukaan rekening biasa.

"Seperti pembukaan rekening biasa, dan pihak bank akan membantu. Kami terus memonitor agar calon penerima segera memperoleh," ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (10/10/2021).

Baca Juga: Sudah Tersalurkan ke 4,9 Juta Pekerja, Segera Menyusul BSU Tahap 5

Meskipun cara untuk membuka rekening kolektif cukup mudah. Tetapi, calon penerima harus mengecek terlebih dahulu apakah namanya terdaftar sebagai penerima.

Berikut beberapa cara untuk mengecek penerima BSU Rp 1 Juta:

Melalui laman resmi Kemnaker

- Kunjungi laman kemnaker.go.id;

- Buat akun.

- Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.

- Login ke dalam akun;

- Lengkapi profil berupa foto, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

- Cek pemberitahuan.

Selanjutnya Anda akan menerima notifikasi jika terdaftar sebagai calon penerima BSU, sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Melalui laman BPJS Ketenagakerjaan

- Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/



Sumber : Kontan.co.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x