Kompas TV regional berita daerah

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Diskusi Interaktif Perseroan Perorangan

Kompas.tv - 11 Oktober 2021, 13:49 WIB
kakanwil-kemenkumham-sulsel-ikuti-diskusi-interaktif-perseroan-perorangan
Dirjen AHU dalam paparannya menyampaikan, bahwa Indonesia saat ini mengalami kondisi perekonomian yang harus kita bangkitkan kembali (Sumber: kanwilkumham sulsel)
Penulis : KompasTV Makassar

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Harun Sulianto hadiri kegiatan diskusi interaktif perseroan perorangan yang digelar oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Secara virtual, Jumat(08/10). 

Kegiatan yang dilaksanakan di The Western Resort Nusa Dua Bali menghadirkan narasumber Direktur Jenderal AHU Cahyo Rahadian Muzhar, Staf Khusus Bidang Reformasi Birokrasi  Kementerian Investasi BKPM M. M. Azhar Lubis, Direktur Pengembangan UKM dan Koperasi Bapenas Ahmad Dading Gunadi, dan Kepala Biro Hukum Kementerian Koperasi Hendra Saragih dan Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kemenkeu Nufransyah Wira Sakti. 

Dirjen AHU dalam paparannya menyampaikan, bahwa Indonesia saat ini mengalami kondisi perekonomian yang harus kita bangkitkan kembali. Presiden sudah sangat visioner, mengarahkan  untuk membangkitkan dan mendorong perekonomian kita agar  dapat bersaing dengan Negara – Negara lainnya. 

Bahkan Presiden sudah memikirkan bagaimana caranya meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia. mudah mendirikan usaha, mudah mengurus perijinan dan memastikan bahwa berusaha diindonesia dijamin kepastian hukumnya. Dengan semangat ini, berbagai terobosan dikembangkan. 

Melalui Undang – undang Cipta kerja, Kemenkumham melakukan terobosan dengan memperkenalkan perseroan perorangan.Kenapa perseroan perorangan?, karena kalo kita lihat pelaku usaha yang menopang perekonomian ada disektor UMKM, namum banyak juga UMKM yang belum berbadan hukum. 

Untuk itu, dikembangkan perseroan perorangan dengan beberapa kelebihan, yakni pertama  berbadan hukum dengan memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan,kedua : pendiriannya mudah tidak perlu akta notaris, ketiga :memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan,keempat : Biaya yang diperlukan untuk mendirikan perseroan perorangan sangat terjangkau, yaitu Rp 50.000,00. 

Selanjutnya, tarif pajak yang rendah, dalam hal ini disamakan dengan tarif pajak untuk UMKM Dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederahanaan birokrasi dan Bersifat one-tier dimana pemilik akan menjalankan operasional perseroan sekaligus melakukan pengawasan. 

Dirjen Cahyo berharap Perseroan Perorangan ini bisa mengatasi kondisi pandemi saat ini. “ Akan dapat menyelamatkan dari kondisi terpuruk dan  membangkitkan kembali perekonomian kita,” tutup Dirjen AHU. 

Nufranza Wirasakti memaparkan terkait kebijakan perpajakan bagi Koperasi dan UMKM  pasca pemberlakukan Undang – undang Cipta Kerja khususnya setelah berstatus pemilik badan usaha perseroan perorangan. 

“Kemenkeu dalam hal ini Ditjen Pajak menyambut baik perseroan perorangan ini, pihaknya telah banyak memberikan banyak insentif dan kemudahan administrasi perpajakan bagi UMKM utamanya dalam rangka menyambut Undang – undang Cipta kerja, yang dituangkan dalam PP nomor 7 tahun 2021 dimana usaha mikro dan usaha kecil diberikan kemudahan administrasi perpajakan dalam rangka pengajuan fasilitas pengajuan pembiayaan sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku dibidang perpajakan dan juga diberikan insentif pajak penghasilan, ” ujarnya. 

Berbagai kelebihan tersebut membuat perseroan perorangan mendapat respon positif dari kepala daerah, kalangan perbankan, dan utamanya pelaku UMK di hampir seluruh wilayah Indonesia.

#ditjenAHU
#kanwilkumham
#menkumham

 



Sumber : Kompas TV Makassar


BERITA LAINNYA



Close Ads x